Taksi Online Diberi Kelonggaran Penuhi Aturan Permenhub 26

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Pius Yosep Mali

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pihaknya masih memberikan waktu enam bulan terhitung sejak 1 Juli untuk melakukan evaluasi implementasi aturan taksi online bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

Ia pun meminta kepada Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah dan Kepolisian Daerah untuk tidak langsung menindak atau menilang pengemudi taksi online yang belum memenuhi persyaratan sebagai taksi online. Melainkan, hanya memberikan teguran agar segera memenuhi persyaratan dalam aturan taksi online.

Seperti diketahui, poin-poin aturan taksi online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Budi mengungkapkan, hal ini dilakukan karena Indonesia hidup di alam demokrasi dan ketimuran. "Satu sisi memang ada regulasi, tetapi saya menyarankan karena ini menyangkut banyak masyarakat yang menghidupi keluarganya, saya cenderung melakukan persuasif," kata Budi di kantornya, Selasa 4 Juli 2017. 

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menegaskan tak ada lagi toleransi Setalah enam bulan masa evaluasi berjalan. Artinya, seluruh pengemudi online dapat ditindak secara hukum jika masih melakukan pelanggaran.  

"Setelah enam bulan tidak ada lagi toleransi. Sudah cukup kita memberikan kesempatan bagi para pihak, sopir yang freelance untuk mengumpulkan uang untuk melakukan uji KIR, melakukan STNK, dan kalau SIM itu harus," tutur dia. 

Budi menegaskan bahwa setelah enam bulan nanti, aturan ini akan menjadi sebuah keharusan bagi semua pengemudi taksi online, tanpa terkecuali. "Jadi, ini suatu kegiatan yang sangat cair, dan kita minta selalu berdialog. Yang paling utama adalah penumpang dan pengemudi terlindungi," ujarnya. (ren)