Blokir Pengguna Twitter, Trump Dituding Langgar Konstitusi
- REUTERS/Carlos Barria
VIVA.co.id – Presiden Amerika Serikat Donald John Trump diminta untuk 'membebaskan' dua pengguna media sosial Twitter yang diblokir olehnya.
Menurut pengacara kedua pengguna Twitter itu, Trump telah melanggar Konstitusi dan Hak Kebebasan dalam Amandemen Pertama AS.
Akun @realDonaldTrump memblokir akun Twitter Holly O'Reilly dan Joe Papp setelah mereka selalu mengkritik presiden.
"Kami meminta Anda membebaskan mereka dan orang lain yang telah diblokir karena alasan yang sama," katanya, seperti dikutip situs Business Insider, Rabu, 7 Juni 2017.
Pengacara yang tergabung dalam lembaga nonprofit, Knight First Amendment Institute, ini menulis surat resmi kepada Trump pada Selasa, 6 Juni kemarin, yang berisi bila akun Twitter beroperasi sebagai 'forum publik' dan hal itu sesuai dengan Amandemen Pertama.
Oleh karena itu, pemblokiran yang dilakukan pemerintah, berdasarkan sudut pandang klien kami, inkonstitusional. O'Reilly membiarkan akunnya diblokir setelah membukukan serangkaian balasan ke salah satu tweet Trump pada Mei lalu.
Dalam satu tweet-nya, ia mempromosikan 'March for Truth', sebuah demonstrasi anti-Trump. Selain itu, ia menayangkan foto dalam format GIF Paus Francis tampak tidak nyaman berdiri di samping Trump, yang berjudul 'foto ini sudah cukup menunjukkan bagaimana seluruh dunia melihat Anda'.
Pengguna lainnya, Joe Papp, diblokir karena mem-posting hashtag "#fakeleader. Direktur Eksekutif Knight Institute, Jameel Jaffer, mengatakan, setelah akun media sosial dibuka untuk publik maka Presiden tidak dapat mengecualikan orang hanya karena dia tidak menyukai apa yang mereka katakan.
Hal senada diungkapkan Pengacara Liza Zycherman. Ia mengatakan, begitu seseorang resmi menjadi pejabat, dapat dikatakan, akun media sosial sebagai perpanjangan sebuah forum untuk konstituen untuk terlibat dengan publik.
"Tapi terus terang, saya kira itu pertanyaan terbuka yang perlu diselesaikan di pengadilan," kata Zycherman. (ase)