Baru Dibentuk, Ini Tantangan Badan Siber dan Sandi Negara
- http://www.flickr.com
VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR fraksi PKS, Sukamta mengapresiasi keputusan Presiden untuk membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sebab sejak lama Komisi I mendorong segera ada badan yang secara khusus menangani keamanan siber.
"Mengingat ancaman dari dunia maya semakin meningkat sebagaimana belum lama ini ada serangan siber melalui malware Wannacry ke sistem komputasi di berbagai negara termasuk Indonesia," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Jumat 2 Juni 2017.
Sukamta berharap melalui badan baru ini bisa segera membuat perencanaan yang matang untuk membangun sistem keamanan siber. Badan ini perlu roadmap yang jelas dan terukur untuk pengembangan SDM Siber yang tangguh.
"Dan membangun kemampuan teknologi siber yang mumpuni secara mandiri sehingga tidak ada ketergantungan dengan produk asing di masa depan," terang Sukamta.
Terkait munculnya kekhawatiran BSSN dalam pengawasan siber berpotensi langgar hak-hak warga, Sukamta yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPR ini menegaskan bahwa hak-hak warga negara sangat jelas dijamin di dalam UUD 1945, ini adalah aturan dasar yang tidak bisa dilanggar oleh peraturan perundang-undangan dibawahnya.
Menurut Sukamta, UU ITE juga telah memberikan koridor yang jelas mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan siber secara bebas dan bertanggung jawab. Sehingga, tak perlu ada yang dikhawatirkan.
"Tentu saja dalam aplikasinya, kami di Komisi I akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi kepada badan baru ini untuk memastikan tidak ada hak-hak warga yang dilanggar. Sebaiknya masyarakat juga bersama-sama melakukan pengawasan secara kritis", tegas Sukamta.
Sebagai langkah awal menurut Sukamta, pemerintah harus menunjukkan itikad baik dengan mengisi kelembagaan ini dengan SDM profesional yang memiliki track record yang kompeten di bidang IT. Ini penting untuk menepis dugaan pemanfaatan badan baru ini untuk kepentingan politik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara pada 19 Mei 2017 lalu. BSSN dibentuk sebagai perluasan dan penataan dari Lembaga Sandi Negara.
Badan Siber dan Sandi Negara bertugas menjamin terselenggarannya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber. BSSN merupakan lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah Presiden melalui koordinasi dan singkronisasi dengan menteri di bidang politik, hukum dan keamanan (Menko Polhukam).