Sebarkan Konten Menghina Agama Akan Dipidana

Hate speech atau ujaran kebencian.
Sumber :

VIVA.co.id – Jutaan warga di Pakistan, menerima pesan pendek, atau short message service/SMS berisi peringatan, untuk tidak menyebarkan konten yang didapat dari internet yang masuk kategori menghina agama.

Pesan tersebut dikirim serentak oleh Otoritas Telekomunikasi Pakistan (Pakistan Telecommunication Authority/PTA).

"Mengunggah dan membagikan materi yang menghina agama adalah tindak pidana berdasarkan undang-undang," demikian bunyi SMS yang dikirim PTA, seperti dikutip situs BBC, Kamis 11 Mei 2017.

Juru bicara PTA mengatakan, bagi warga Pakistan, yang dengan sengaja membagikan konten tersebut akan dikenai tindak pidana. Ia mengaku bahwa mengirim SMS ini berdasarkan perintah pengadilan.

Pelaku penistaan agama bisa dijatuhi hukuman mati di Pakistan, negara dengan penduduk mayoritas Muslim. Sementara itu, para pegiat hak asasi manusia mengatakan, terbuka peluang SMS seperti ini mendorong orang-orang untuk main hakim sendiri.

"SMS seperti ini hanya akan meningkatkan kebencian di kalangan elemen di masyarakat. Ini tindakan yang sangat disayangkan," kata Shahzad Ahmad, pegiat hak-hak digital.

Penodaan agama adalah masalah yang sangat sensitif di Pakistan. Orang-orang yang diduga, atau dicurigai melakukan tindakan tersebut, sering kali menjadi sasaran kemarahan, atau serangan massa.

Sejak 1990, serangan semacam ini beberapa di antaranya berujung dengan kematian. Dalam sejumlah kasus, massa mengambil tindakan setelah mendengar seruan dari pemuka agama.

Undang-undang penistaan agama di Pakistan, adalah warisan dari pemerintah kolonial Inggris, namun diperkuat oleh Presiden Zia-ul-Haq pada 1986, yang mencakup ayat hukuman mati bagi mereka yang dinyatakan bersalah menghina Nabi Muhammad SAW. (asp)