Telkom Buka Netflix, Menkominfo Tunggu Pembukaan Kantor
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk atau Telkom dalam waktu dekat akan membuka blokir layanan Netflix pada jaringannya. Menanggapi kabar tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyerahkan kesepakatan tersebut kepada dua entitas perusahaan.
"Itu masalah bisnis saja ya," kata Rudiantara ditemui usai deklarasi Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 18 April 2017.
Dia mengatakan, bicara soal pemain layanan kategori over the top atau OTT, maka sang pemain harus mendirikan badan usaha di Indonesia, bekerja sama dengan operator telekomunikasi dalam negeri.
"Kerja sama itu sehingga kita (pemerintah) bisa menagih pajak," kata dia.
Rudiantara mengaku belum tahu soal kepastian Netflix membuka badan usaha dan berkantor di Indonesia. Menurutnya, pemain OTT yang sudah berkantor di Indonesia di antaranya yaitu Line dan Bigo.
Terkait dengan regulasi OTT, Kominfo sebelumnya menyatakan segera diterbitkan pada semester pertama 2017. Selama ini, aturan tersebut masih berbentuk uji publik yang telah diumumkan pada April 2016.
Sebelumnya, Telkom mengatakan segera membuka blokir akses Netflix. Langkah Telkom ini dilakukan setelah perusahaan telekomunikasi BUMN itu mencapai titik temu kerja sama dengan penyedia layanan Video on Demand (VoD) asal Amerika Serikat itu.
Salah satu titik temu paling utama antara kedua perusahaan itu adalah Netflix akan memenuhi ketentuan sensor dan aturan lain yang berlaku di Indonesia. Telkom akan membuka blokir akses ke Netflix dalam waktu dekat.
"Kalau kedua pihak sudah sepakat dan sesuai dengan ketentuan maka Telkom akan segera membuka blokir Netflix," kata Direktur Consumer Service PT.Telkom, Dian Rachmawan. (mus)