Aplikasi Uber Dilarang di Italia
- Reuters/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id – Sebuah pengadilan di Italia melarang penggunaan aplikasi Uber. Menurut pengadilan, pihak taksi Uber telah memberikan kontribusi pada terjadinya persaingan tidak sehat dengan pengelola taksi tradisional.
Dalam putusannya, pengadilan di Roma berusaha mengakomodasi keluhan yang disampaikan oleh serikat pengemudi taksi, dan memberi kesempatan kepada Uber selama sepuluh hari untuk menghapus semua variasi aplikasi di seluruh wilayah Italia, termasuk promosi dan iklan mereka.
Dikutip dari Reuters, 9 April 2017, jika Uber tak melakukan keputusan itu, maka mereka berhadapan dengan denda sebesar 10.000 euro setiap hari karena menentang keputusan pengadilan. Pihak Uber mengaku terkejut dengan keputusan itu, dan secepatnya akan melakukan banding.
Pengadilan di Roma ini mengikuti keputusan pengadilan di Milan dua tahun lalu, yang memutuskan untuk melarang aplikasi UberPop, yang menurut hukum Italia melanggar hukum karena menyediakan jasa taksi tanpa driver yang memiliki lisensi resmi. Putusan di Milan ini juga diikuti oleh Pengadilan di Turun, tahun lalu.