Posting 8 Kata di Facebook, Wanita Ini Didenda Rp6,5 Miliar

Jejaring sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA.co.id – Seorang wanita di Amerika Serikat, terpaksa harus berhubungan dengan hukum gara-gara sosial media. Dia didenda sampai US$500 ribu, atau sekitar Rp6,5 miliar karena memposting delapan kata di Facebook.

Postingan itu ditulis pada 2015, oleh Jacqueline Hammond. Dalam postingannya tertulis, 'Saya tidak mabuk dan membunuh anak saya sendiri'. Ternyata, status itu dibaca oleh koleganya, Davyne Dial.

Usut punya usut, Dial memang pernah mengalami tragedi dalam hidupnya. Dia kehilangan anaknya dalam sebuah kecelakaan yang melibatkan senjata api. Namun, Dial dinyatakan tidak bersalah.

Anehnya, Hammond dan Dial awalnya adalah teman baik. Mereka berdua mengelola stasiun radio di Amerika. Namun, persahabatan mereka mulai renggang, saat keduanya bekerja bersama dalam satu divisi.

"Setelah melihat postingan Hammond, Dial langsung mengajukan upaya hukum. Hammond dianggap telah menghina Dial. Dia pun dituntut, karena pencemaran nama baik, gangguan dan tekanan emosional. Hammond secara terang-terangan menuduh Dial membunuh anaknya sendiri," ujar Michael Wimer, pengacara dari Dial, seperti dikutip dari Mirror.co.uk.

Dial mengaku pada media massa setempat bahwa Hammond memang kerap menghinanya di media sosial dalam kurun setahun terakhir. Media sosial, kata Dial, membuat serangan-serangannya Hammond sangat mudah dilayangkan, karena tidak ada filter dalam penulisan status dan semua orang membaca dan mencernanya mentah-mentah.

"Dia telah membuat pernyataan, atau status yang tidak benar tentang saya selama setahun belakangan. Ini sangat menyakitkan bagi saya," kata Dial.

Setelah melakukan proses hukum panjang, pengadilan akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan denda pada Hammond senilai US$500 ribu, atau sekitar Rp6,5 miliar.

"Semua orang harus belajar dari kesalahan Hammond ini. Tidak ada lagi orang yang berpikir panjang sebelum memposting sesuatu di medsos, termasuk memilih kata-kata yang baik. Hanya karena mudah memposting sesuatu bukan berarti bisa seenaknya. Ini lah yang akan terjadi, jika Anda memposting sesuatu yang salah tentang seseorang, yang bisa merusak reputasi, atau karakter seseorang," kata Missy Owen, praktisi hukum di North Carolina. (asp)