Revisi Permenkominfo Blokir Konten Ditarget Kelar September

Contoh tampilan situs yang diblokir
Sumber :
  • ilustrasi

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menggodok revisi Peraturan Menteri No.19 Tahun 2014 terkait Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Blokir Konten).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, revisi utama yang akan dibahas ialah rencana untuk menutup permanen sebuah situs yang berulang kali menampilkan konten terlarang, seperti pornografi, SARA dan lainnya.

"Lagi diproses revisi (Permen Nomor 19 Tahun 2014), besok saya ke Bandung untuk kick off pembahasannya," kata pria yang akrab disapa Semmy itu saat ditemui di Gedung Kominfo, Rabu, 22 Februari 2017.

Seperti diketahui, aturan sebelumnya, Kemenkominfo hanya bisa meminta pemilik menarik konten terlarang dari situs.

Selain soal pemblokiran permanen situs, Semmy mengatakan juga akan ada revisi terkait Pasal 10 ayat c yang menentukan kategori privasi, pornografi anak, kekerasan, SARA, dan muatan lainnya yang berdampak negatif.

Nah, kalimat 'muatan lainnya yang berdampak negatif' inilah yang akan dirinci Kominfo. Ini untuk memilah beragamnya pelanggaran-pelanggaran situs.

Menurut rencana, revisi Permen No.19 Tahun 2014 ditargetkan rampung sekitar bulan Agustus dan September tahun ini.