Masa Tenang Pilkada, Qlue Masih Terima Laporan

Aplikasi Qlue.
Sumber :
  • Qlue

VIVA.co.id – Proses Pilkada Serentak 2017 telah memasuki masa tenang sehingga segala bentuk kampanye tidak diperbolehkan, termasuk pemasangan spanduk. Jika masyarakat menemukan pelanggaran dari pasangan calon Pemimpin Daerah yang melakukan kampanye di masa tenang ini bisa melaporkan melalui aplikasi Qlue.

"Masyarakat bisa lapor kegiatan kampanye yang harusnya tidak ada di masa tenang ini," kata Ivan Trigana, VP of Sales & Marketing Qlue, di kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 13 Februari 2017. 

Selama masa kampanye, masyarakat terbilang aktif melaporkan pelanggaran. Dari data yang tercatat selama satu minggu Qlue meluncurkan program pelanggaran selama Pilkada, Jakarta Selatan wilayah paling aktif melapor, dengan persentase 47,8 persen, adalah laporan pelanggaran.

Jakarta Utara dan Barat memiliki presentase sama dengan 17,4 persen, sementara 13 persem berasal dari Jakarta Timur dan 4,3 persen dari Jakarta Pusat. Laporan didominasi oleh pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK), salah satunya penggunaan stiker.

"Kita kawal dari sisi pelanggaran. Sudah ada ribuan (laporan), paling banyak di Jakarta Selatan. Bentuknya kebanyakan alat peraga," ujar Ivan.

Masyarakat masih bisa terus melaporkan bentuk pelanggaran selama Pilkada bahkan sampai hari pencoblosan. Pelaporan juga tidak terbatas warga DKI di Pilkada serentak 2017 ini.

"Pilkada serentak, sudah bisa dipakai di mana aja, meskipun kota belum bekerjasama dengan pemerintah, setelah itu kita tawarkan datanya ke pemerintah, pemetaan masalah sudah ada," katanya. (ren)