Google Setuju YouTubers Dikenai Pajak

Menonton YouTube sambil bermain gawai (gadget).
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Google Indonesia mengatakan setuju dengan wacana untuk memberlakukan pajak terhadap para pelaku konten video di YouTube atau dikenal dengan nama YouTubers. Sebab, menurut Google Indonesia, segala sesuatu yang memiliki penghasilan harus dikenakan pajak.

Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, mengatakan hal tersebut usai sesi konferensi pers tentang video iklan paling berhasil di YouTube di Kantor Google, Sentral Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017.

"Sebenarnya semua orang yang punya pendapatan harus laporan. Kalau saya punya pendapatan harus laporan. Itu tergantung masing-masing kan," ujar Jason kepada awak media.

Jason mengatakan memang seharusnya Google sebagai perusahaan pemilik situs berbagi video, YouTube, setuju dengan langkah pemerintah Indonesia untuk memajaki para artis YouTube tersebut. YouTubers merupakan subjek pajak juga.

"Itu sebagai subjek pajak, harus laporkan. Mungkin lebih baik tanya YouTubers langsung," ucapnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akan memungut pajak bagi pengguna media sosial yang memanfaatkan akunnya untuk promosi, jual-beli barang, hingga jasa.

Berdasarkan undang-undang, seluruh subjek maupun objek wajib pajak, yang dalam hal ini Selebgram sampai YouTubers memang sudah seharusnya dikenakan pungutan pajak, karena sudah memiliki penghasilan. (ase)