Soal Hoax, Indonesia Siap Denda Facebook Sampai Twitter

Informasi tidak benar atau hoax
Sumber :
  • Divisi Humas Mabes Polri

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan kebijakan serupa yang dilakukan oleh Jerman, dalam menangani informasi maupun berita hoax. Jerman secara tegas akan mendenda media sosial sebesar Rp7 miliar setiap postingan yang mengandung hoax.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam waktu dekat konsep denda kepada media sosial terkait hoax diterapkan di Indonesia.

Semuel menuturkan, ide denda kepada media sosial itu berawal dari ketertarikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang melihat cara Jerman, dalam mengatasi berita hoax di dunia maya.

"Pak Menteri (Rudiantara) terinspirasi dengan Jerman, yang akan mendenda media sosial soal berita hoax. Kita terapkan segera (denda ke media sosial)," ungkap pria yang disapa Semmy tersebut, di Jakarta, Kamis 5 Januari 2017. 

Kominfo pun telah menulis surat kepada media sosial, mulai dari Facebook hingga Twitter. "Tadinya, mau Pak Menteri yang mau nulis, tetapi diserahin ke saya sebagai Dirjen Aptika," ujarnya.

Denda sebesar Rp7 miliar di Jerman, merupakan opsi terakhir, apabila kerja sama mengatasi penyebaran berita hoax di media sosial masih belum efektif. "Lah, ini berita hoax nyebar di tempatmu (media sosial), masa mau dibiarin," kata Semmy.

Belum diketahui kapan kebijakan denda kepada media sosial ini mulai diterapkan di Tanah Air. "Maka dari itu, kita bicara dulu sama para pemilik OTT (Over The Top) ini," ucapnya. (asp)