Telusuri Hoax, Kominfo Sebut Ada 'Malaikat Jibril'
- PeopleOnline
VIVA.co.id – Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan untuk mengungkap peredaran berita dan informasi palsu atau hoax di internet, bukan hal yang sulit. Sebab, menurutnya, hal itu bisa dilacak selama itu masih berada di dunia digital.
"Karena kalau di dunia digital ada 'Malaikat Jibril', ada banyak dan enggak bisa dihapus langkah-langkahnya. Mencarinya gampang cuma perlu waktu saja, cepat atau lambat tergantung keahliannya, bisa satu jam atau bisa yang lainnya," ucapnya kepada VIVA.co.id, Jumat 30 Desember 2016.
Pernyataan pria yang disapa Sammy ini menyangkut soal penyebaran hoax yang meresahkan, maka pemerintah bisa mengambil langkah pemblokiran sesudah menelusuri siapa yang menyebarkannya.
"Kalau sudah meresahkan kita harus unpublish. Kemudian kita lakukan yang namanya me-limit (membatasi) penyebarannya. Kalau dia memang benar-benar melanggar hukum, akan diproses lebih lanjut," ungkap mantan Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ini.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Negara, Kejaksaan Agung, Arief Muliawan, mengatakan sudah saatnya pemerintah melakukan langkah tegas terhadap maraknya penyebaran hoax di internet. Arief pernah terlibat dalam penyusunan UU Informasi dan Transaksi Elketronik sejak 2006 sampai 2008.
"Kalau terus melakukan berita hoax dan tentunya menyesatkan, harus ditutup oleh pemerintah. Harus diblokir, tetapi sebelumnya harus dibuktikan dulu sumber berita tersebut kalau memang hoax," kata dia.
Untuk langkah pertama, kata Arief, pemerintah memberikan sanksi terlebih dahulu kepada situs yang ketahuan memuat berita palsu. Apabila situs tersebut masih saja melakukan kesalahan serupa, bisa diambil langkah tegas, yakni pemblokiran.
"Misalnya sanksi sekali, kalau tetap yang tutup saja, kalau memang isinya berita hoax terus. Tentu di samping itu harus diberi sanksi juga kepada pemiliknya," tegasnya.