Mengapa Pasal 27 ayat 3 UU ITE Dipertahankan?

Yasonna Laoly dan Rudiantara menghadiri pengesahan UU Merek dan revisi UU ITE
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mempunyai pandangan tersendiri mengapa pasal 27 ayat 3 tetap dipertahankan. Padahal pasal yang berisi tentang pencemaran nama baik itu dinilai kontroversial bagi para penggiat internet dan masyarakat Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, pasal yang dikenal sebagai “pasal karet” itu tetap dipertahankan guna menghentikan berkembangnya hujatan yang terjadi di dunia maya.

"Emang boleh saya hujat bapak kamu (di internet)? Boleh tidak hujat seenaknya? Tidak kan. Nah, itu jawabannya, berarti harus ada (aturannya)," ucap pejabat yang disapa Sammy ini di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

Pemerintah dan DPR pun sepakat untuk merevisi pasal 27 ayat 3 dari sisi hukuman. Dari maksimal enam tahun penjara menjadi empat tahun. Bahkan dari sisi denda pun diturunkan. Itu artinya, pelaku pencemaran nama baik ini tidak akan langsung ditahan sampai putusan peradilan.

"Jadi pelapor dan terlapor ini seimbang. Dengan empat tahun jadi gak langsung karena harus menunggu proses peradilan. Terlapor dan pelapor ini punya kedudukan sama sampai putusan pengadilan," tegasnya.

Lebih lanjut, Sammy mengungkapkan pasal 27 ayat 3 ada ini untuk meredam hujatan antarrakyat, bukan membungkam pendapat dan kebebasan ekspresi rakyat kepada pemerintah.

"Pertengkaran masyarakat itu yang kita hindari. Makanya ada pasal itu, hati-hati, loh menghujat, nanti kena. Pasal 27 ayat 3 ini bukan pemerintah dan rakyat tapi rakyat dan rakyat," terangnya.

Dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 tertulis,

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah)

Pengaturan mengenai pencemaran nama baik atau penghinaan di dalam UU ITE ini lebih luas daripada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini bisa digunakan untuk menjerat siapa pun, dalam media elektronik apa pun, yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.

 

(ren)