Kemkominfo Sosialisasi Pentingnya Tanda Tangan Digital
- Pixabay
VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia menggelar sosialisasi penggunaan tanda tangan digital pada transaksi elektronik di Hotel Sanur Paradie Plaza, Denpasar, Bali, Senin, 28 November 2016.
Acara ini diikuti sekitar 500 peserta, terdiri dari perwakilan pemerintah, lembaga sosial, mahasiswa, akademisi dan perwakilan masyarakat lainnya. Bali merupakan provinsi keenam dari 11 provinsi yang menjadi sasaran sosialisasi penggunaan tanda tangan digital.
Ketua panitia pelaksana sosialisasi, Riki Arif Gunawan mengatakan, dengan tanda tangan digital, ke depannya masyarakat dapat membuat dokumen legal tanpa lagi menggunakan kertas dan membuat dokumen digital menjadi legal.
Selain itu, keamanan data elektronik dapat dilindungi secara maksimal karena penggunaan tanda tangan digital.
"Dengan tanda tangan digital maka keamanan data dapat dilindungi secara maksimal dan dilindungi undang-undang," kata Riki yang juga merupakan Kepala Sub Direktorat Teknologi Keamanan Informasi, Kemenkominfo Senin, 28 November 2016.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kemkominfo, Prof DR Henry Subiakto mengatakan, transaksi elektronik di Indonesia telah menembus angka Rp440 triliun tiap tahunnya. Bahkan, roadmap Kemkominfo mencanangkan target nilai e-commerce pada tahun 2020 mendatang mencapai Rp100 triliun.
"Kita perlu tingkatkan standar keamanan, sebab bisa terjadi kejahatan kalau keamanan tidak terpenuhi," kata Henry.
Ia melanjutkan, negara-negara maju saat ini telah menggunakan standar keamanan transaksi elektronik yang sangat tinggi. Jika standar keamanan transaksi elektronik tidak ditingkatka, maka negara-negara lain akan sangat hati-hati melakukan transaksi elektronik dengan Indonesia.
Padahal baik pemerintah maupun praktisi ekonomi di negara maju telah melakukan transaksi dan urusan administrasi berbasis digital, bukan analog.
Tanda tangan digital ini nantinya menjadi identitas dengan standar keamanan tinggi. Apalagi dilindungi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Tanda tangan digital sendiri mengandung data-data yang hanya diketahui pemilik. Ditegaskannya, tanda tangan tangan digital bukanlah tanda tangan basah yang di-scan, kemudian menjadi tanda tangan digital.
Tanda tangan digital merupakan sebuah file unik dengan pengamanan Personal Identification Number (PIN) yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas secara online yang dikeluarkan oleh Certification Authority (CA).
CA mengonfirmasi bahwa tanda tangan tersebut betul betul berasal dari penanda tangan dan dokumen belum diubah. Bila dianalogikan, CA memiliki peran hampir sama seperti halnya layanan kantor imigrasi yang menerbitkan dokumen paspor.
Peran sebuah CA adalah untuk memverifikasi dan mengesahkan pemegang identitas digital. Ketika ingin membubuhkan tanda tangan digital pada suatu dokumen digital, pemegang tanda tangan digital harus mamasukan pin terlebih dahulu pada file unik yang tersimpan pada perangkat penyimpan data berupa USB atau flashdisk miliknya.
Itu agar tidak memungkinkan pihak luar manapun memanipulasi atau menyalahgunakannya.
Tanda tangan digital ke depan dapat digunakan dalam semua transaksi elektronik karena telah memiliki kekuatan hukum seperti halnya tanda tangan basah. Seperti tertuang pada UU ITE No. 11 Tahun 2008, pasal 11 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dalam layanan keuangan digital, tanda tangan digital memberikan jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.
"Kalalu e-commerce berkembang tapi tidak tingkatkan keamanan, maka tidak komplit atau tidak setara dengan negara lain. Mereka bisa jadi tidak mau transaksi dengan Indonesia. Tanda tangan digital tidak perlu kop surat atau materai lagi, jadi lebih praktis," ujarnya.