Go-Green, Kominfo Terapkan Tanda Tangan Digital

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Republik Indonesia telah menerapkan sistem tanda tangan berbasis digital mulai saat ini. Hal tersebut untuk menekan penggunaan kertas yang tiap tahunnya meningkat hingga menyebabkan hutan di seluruh wilayah Indonesia terkikis.

Penerapan tanda tangan digital tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh Kementerian serta Pemerintah Daerah (Pemda) di nusantara.

Staf Ahli Bidang Teknologi Kominfo RI Herry Abdul Aziz menjelaskan bahwa penerapan tanda tangan digital tersebut sebelumnya telah dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak  dalam proses pengurusan faktur pajak.

"Ada lebih dari 230 ribu dokumen yang sudah ditandatangani Direktorat Jenderal Pajak melalui tanda tangan digital. Penerapan ini dilakukan, untuk memperkecil penggunaan kertas dalam jumlah banyak," kata Herry di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 23 November 2016.

Herry menjelaskan, tanda tangan digital memiliki empat jaminan kekuatan dan akibat hukum yang sama dan dengan tanda tangan manual.

"Empat jaminan tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) no.11 Pasal 11 Tahun 2008,” ujarnya.

Selain menekan penggunaan kertas, tanda tangan digital juga mampu menghindari aksi kejahatan siber (cyber crime) dalam penggunaannya. Jika para pelaku menggunakan tanda tangan palsu atau memalsukan tanda tangan seseorang, akan terlacak.

Direktur Keamanan Informasi Kominfo RI Aidil Chendramata menerangkan, salah satu contoh penerapan tanda tangan digital bisa menggunakan flashdisk atau token dengan kode password yang hanya diketahui oleh pemiliknya.

"Di dalam token itu bisa menyimpan tanda tangan dan ada software khusus yang sudah diberikan password sehingga hanya bisa dibuka oleh pemilik tanda tangan itu sendiri," ujarnya.

Meski demikian, diakui Aidil, penerapan tanda tangan digital mempunyai kelemahan yakni, tidak bisa untuk proses dokumentasi keuangan.

"Itu karena ada beberapa Undang-Undang yang mewajibkan sistem dokumentasi menggunakan proses manual. Pemakaian sistem tanda tangan digital ini bisa digunakan oleh pemerintah maupun di luar pemerintah," ujarnya.

Untuk dapat menggunakan software TTD, baik pemerintah maupun nonpemerintah bisa mengajukan sebagai Certification Authority (CA) ke Kominfo. Pihaknya akan memberikan beberapa persyaratan CA.

Kemenkominfo saat ini masih menyosialisasikan perihal tanda tangan digital ini ke kalangan pemerintah, swasta, akademik, dan lainnya. Sumatera Selatan menjadi provinsi keempat di Indonesia yang menjalankan sosialisasi tanda tangan digital ini.
    
Asisten Bidang Ekonomi Pemprov Sumsel, Yohanes H Toruan, mengatakan sangat penting kiranya memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa penggunaan tanda tangan digital ini dapat dijadikan dokumen legal yang dijamin dalam UU Informasi Transaksi Elektronik nomor  11 tahun 2008.
    
Dalam pasal 11 UU ITE dinyatakan bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.
    
"Masyarakat harus paham bahwa dokumen ini sangat kuat, tidak usah ragu meski pakai tanda tangan digital," kata dia.