Menkominfo: Telekomunikasi akan Dibangun dari Kecamatan

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA.co.id – Selama ini pemerintah mencanangkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dari kabupaten atau kota. Dalam waktu dekat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengubah aturan tersebut.

Dikatakan Menkominfo Rudiantara, dalam keterangannya, Selasa, 27 September 2016, ke depan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak lagi berdasarkan kabupaten atau kota, tapi berbasis wilayah kecamatan. Oleh karena itu, kata dia, terlebih dahulu dia akan meminta Perpres Nomor 131 tahun 2015  tentang Penetapan Daerah Tertinggal untuk direvisi.

"Selain itu, mulai tahun depan kita juga akan mulai gunakan satelit untuk mendukung Indonesia terkoneksi," kata dia.

Dalam keterangan tersebut, Menkominfo juga menegaskan niatnya menggeber pembangunan infrastruktur telekomunikasi di seluruh wilayah. Bahkan operator yang membangun di daerah yang dirasa tidak menguntungkan dari sisi bisnis akan diberi insentif.

"Kita gunakan dana BHP USO untuk bangun daerah yang tidak menguntungkan dari sisi bisnis. Dalam setahun dana USO yang dikelola pemerintah sebesar Rp2 triliun," katanya.

Diungkapnya, targetnya, 2019 nanti seluruh kabupaten dan kota akan terhubung dengan broadband. Hingga saat ini sudah 400 kabupaten kota yang sudah terbangun.

"Sisanya akan diselesaikan bersama pada 2018 nanti," ujar dia.