Pengamat Ungkap Syarat Wajib Implementasi 'Network Sharing'

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA.co.id – Ahli Ekonomi Industri dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengungkapkan, jika pemerintah menerapkan kebijakan mengenai network sharing maka itu akan berpotensi merugikan konsumen. Sebab, untuk saat ini, Indonesia dibilang belum waktunya menerapkan langkah tersebut di industri telekomunikasi.

Fahmy menuturkan, secara teoritis, ia tak menampik bahwa network sharing akan menghasilkan persaingan usaha yang sehat sehingga mencapai efisiensi di industri. Tapi, itu terjadi apabila Indonesia sudah memenuhi tiga prasyarat.

Pertama, tercapai kematangan jaringan (mature network) yang mampu menyediakan akses telekomunikasi ke seluruh Indonesia. Kenyataannya, baru Telkomsel sebagai operator seluler yang menjangkau hingga wilayah daerah terpencil.

Kedua, adanya gap yang cukup rendah kepemilikan jaringan (low coverage gap) di antara operator. Ketiga, masih adanya operator yang dominan, padahal untuk network sharing tidak boleh ada operator dominan.

"Tiga prasyarat ini perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum menerapkannya. Kalau dipaksakan, nanti jadi mahal dan merugikan konsumen. Konsumen tidak mendapatkan keuntungan dari adanya network sharing," ucap Fahmy dalam diskusi Network Sharing di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.

Lebih lanjut Fahmy mengatakan, tidak dilakukannya prasyarat network sharing itu akan berimbas pada persaingan usaha tidak sehat. Seperti, menguntungkan operator yang tidak memiliki jaringan di suatu wilayah tertentu.

"Sementara itu, operator yang sudah punya jaringan akan dirugikan dengan penerapan kebijakan network sharing," tambah dia.

Pernyataan Fahmy ini mengacu pada 10 negara dengan pengguna seluler terbesar, hanya dua negara yang melakukan active network sharing, yaitu Brasil dan Rusia.

"China, Amerika Serikat, Jepang, hingga Vietnam yang menggunakan Passive Network Sharing. Sedangkan Brasil dan Rusia tidak ada operator dominan sehingga bisa menerapkan Active Network Sharing antaroperator dengan market share setara," tuturnya.

Sampai saat ini, baru Indosat Ooredoo dengan XL Axiata yang menjalankan network sharing dengan jenis Multi Operator Radio Access (MORAN). Keduanya ingin melakukan network sharing jenis Multi Core Network (MOCN) yang dinilai akan berdampak pada efisiensi ke perusahaan.

Namun, langkah tersebut belum dapat diterapkan oleh Indosat Ooredoo dan XL Axiata, sebab diperlukan payung hukum dalam menjalankan network sharing berbasis MOCN.

Diinformasikan dalam kancah internasional, Active Network Sharing ialah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi. Selain jenis MORAN dan MOCN, network sharing ini mencakupi CME Sharing, Roaming, dan Mobile Virtual Network Operator (MVNO).