Elsam Kritik Permen soal Pelindungan Data Pribadi

Diskusi Perlindungan Data Pribadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara telah memastikan akan mengeluarkan aturan perlindungan data pribadi pada tahun 2016 dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Langkah tersebut dikritisi oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam)

Dalam diskusi bertajuk 'Mendesak Perlindungan Data Pribadi di Indonesia' di Hotel Ibis, Jakarta, Elsam menilai, perlindungan data pribadi dalam bentuk Permen dinilai tidak efektif. Terlebih, Permen tersebut tidak akan cukup mewadahi segala informasi data pribadi dari seluruh lembaga dan kementerian.

"Tahun lalu, Kominfo telah merilis Peraturan Menteri Perlindungan Data Pribadi, tapi dalam sistem elektronik ya, sebagaimana PP 82 tahun 2012 tentang Sistem Elektronik, yang sampai saat ini belum disahkan. Pertanyaan saya, apakah Permen cukup mengatur sebegitu besarnya tentang data pribadi dan mengatur berbagai lembaga, termasuk swasta," ujar Peneliti Elsam, Wahyudi Djafar, Rabu, 10 Agustus 2016.

Wahyudi menambahkan, Kominfo harus berkoordinasi dengan seluruh kementerian yang mengelola data warga negara. "Kan enggak hanya Kominfo, ada Kementerian Kesehatan, ada Kementerian Dalam Negeri, dan sebagainya. Jadi, paling mungkin itu di level undang-undang, karena terlalu kompleks masalah yang harus diatur," ujarnya.

Selain itu, Permen pelindungan data tak efektif, karena beban yang ditanggung tidak sesuai untuk ukuran Permen. Sehingga, dalam bentuk undang-undang menjadi jalan yang tepat untuk mengatur perlindungan data pribadi.

"Saya tidak mengatakan sia-sia (dalam bentuk Permen), tapi terlalu berat apabila dibebankan dalam level Permen. Jadi, wadahnya tidak cukup, kalau menurut saya," ucapnya.

Wahyudi menjelaskan, undang-undang bisa dilakukan dengan cepat, jika pemerintah dan DPR menaruh perhatian bahwa aturan perlindungan data pribadi itu hal yang perlu disegerakan.

"Kominfo sudah mempublikasikan Rancangan Undang-Undang, itu tinggal dimatangkan, tahun ini dorong untuk jadi Prolegnas di tahun 2017. Di DPR kan ada aturan, dua masa sidang harus selesai, kalau DPR dan pemerintah konsisten dan menganggap ini penting, bisa terealisasi. Dua masa sidang kan hanya memakan waktu beberapa bulan. Tinggal tergantung kesepakatan politik dari kedua pihak ini, DPR dan Pemerintah."

(mus)