Ulama Arab Keluarkan Fatwa Haram Pokemon Go
- REUTERS/Sam Mircovich
VIVA.co.id – Ulama di Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa haram memainkan game mobile Pokemon Go. Fatwa ini memperbaharui fatwa sebelumnya yang diresmikan pada 2001 lalu.
Pada tahun itu ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa haram terkait permainan Pokemon yang berbentuk kartu. Kala itu, kartu Pokemon dimainkan dengan cara saling bertukar. Ini dianggap sebagai judi dan menyebarkan gambar terlarang.
Menurut majalah Time, Pokemon Go dinilai telah melanggar keyakinan agama Islam. Hal itu disampaikan oleh para ulama Arab Saudi yang saat ini telah memperbarui fatwa untuk melawan game mobile besutan Niantic Lab, The Pokemon Company, dan Nintendo tersebut
Fatwa larangan yang dikeluarkan oleh ulama Arab Saudi, tepatnya oleh General Secretariat of the Council of Senior Scholars ini, pada dasarnya menyatakan bahwa Pokemon Go, aplikasi berbasis game mobile, harus diperlakukan sama dengan pelarangan terhadap permainan Pokemon kartu.
Ini merupakan ke sekian kali ulama Arab mengeluarkan larangan terkait permainan. Bahkan, di awal tahun ini saja, Arab Saudi telah melarang permainan catur dengan alasan yang sama.
Seruan untuk melarang Pokemon Go pun sempat muncul di Kuwait. Melalui Kementerian Dalam Negeri, Kuwait melarang aktivitas bermain Pokemon Go yang banyak dilakukan di Masjid, pusat perbelanjaan, mal, dan lainnya.
Nada serupa pun dilakukan oleh Mesir, kalau negara yang dikenal akan wisata piramida itu melarang Pokemon Go karena dikhawatirkan sebagai cara musuh-musuh Mesir untuk melakukan spionase.
(ren)