RI Bisa Saja Hapus Data Internet yang Cemarkan Nama Baik

Ilustrasi mobile data di smartphone.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menilai Indonesia bisa saja menerapkan ketentuan untuk penghapusan konten-konten pemberitaan seorang terduga pencemaran nama baik, asal seorang itu terbukti tidak bersalah.
 
“Itu sudah diterapkan di Eropa, sebagai implementasi pengambilan putusan di pengadilan dan HAM Eropa,” ujar Wahyudi kepada VIVA.co.id saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Selasa 14 Juni 2016.
 
Persis seperti Eropa, melalui pengadilan, menurut Wahyudi, Indonesia juga bisa menerapkannya. Tapi, kendala yang dihadapi adalah terkait tingginya tingkat impunitas di Tanah Air.
 
Wahyudi mencontohkan, misal kasus berat seperti korupsi dan kasus HAM, dan belum diputuskan pengadilan, sementara informasi pun sudah tersebar luas. Nah, karena tingkat impunitas yang tinggi ini, mereka pun bisa juga meminta untuk penghapusan konten yang telah tersebar tersebut.
 
Tapi, mengesampingkan itu, Wahyudi mengatakan, aturan penghapusan konten jika terbukti seorang tidak bersalah itu juga diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 3.
 
“Jika memang tidak terbukti, minta penghapusan (pemberitaan secara online), pengadilan bisa memerintahkan,” kata dia.
 
Lalu, untuk pemberitaan di media cetak, maka bisa diterapkan hak jawab jika dia sudah ditetapkan tidak bersalah. Korban pencemaran nama baik bisa mengklarifikasi di media tersebut.
 
Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim panitia kerja pemerintah, terkait perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, salah satu pembahasan yang bakal dimasukkan dalam perubahan adalah terkait rehabilitasi.
 
Maksudnya, seorang diduga mencemarkan nama baik orang lain, tapi dia tidak terbukti bersalah, maka konten berisi pemberitaan dia harus dihapuskan.