Kominfo Tanggapi Permintaan Sekjen ICMI Blokir YouTube
- Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Melalui Sekretaris Jenderalnya, Jafar Hafsah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta pemerintah untuk memblokir situs berbagi video, YouTube dan mesin pencari internet, Google. Keduanya dinilai mengandung banyak unsur kekerasan dan konten pornografi.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengurusi dunia teknologi, menyatakan dengan tegas takkan menuruti permintaan sekjen ICMI tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu.
"Tidak ada permintaan (diblokir) kok. Justru, sebenarnya ICMI mengharapkan YouTube dan Google menepis sendiri konten porno itu," ujar Ismail kepada VIVA.co.id, Rabu, 8 Juni 2016.
Ismail mengungkapkan, penolakan permintaan ICMI tersebut, karena itu bukan berdasarkan organisasi, melainkan hanya pernyataan pribadi dari Sekjen ICMI, Jafar Hafsah.
"Sesuai pernyataan Ketua ICMI (Jimly Asshiddiqie) bahwa itu pernyataan sekjennya, bukan atas nama organisasi," ucapnya.
Di samping itu, mengenai isu maraknya peredaran konten porno di dunia maya, Kominfo rajin memantau situs yang bernuansa pornografi. Untuk itu, Ismail melanjutkan, Kominfo tidak perlu memblokir YouTube dan Google.
"Kominfo terus aktif melakukan pemblokiran konten porno dan konten negatif lainnya (kekerasan anak, perdagangan ilegal, narkoba, obat dan makanan ilegal, dan lainnya) di internet. Sampai saat ini kami sudah memblokir 750 ribu konten pornografi dari 766 ribu konten ilegal. Artinya, 95 persen dominasi konten porno," tutur Ismail.