Kominfo Mulai Uji Publik Rancangan Aturan tentang OTT

Aplikasi WhatsApp dan Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang penyediaan layanan aplikasi dan atau konten melalui internet. Permen yang masih 'mentah' itu akan mengatur keberadaan layanan Over the Top (OTT) di Indonesia.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, mengatakan perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang semakin konvergen menyebabkan beragam jenis layanan yang berasal dari luar Indonesia bermunculan.

Dengan demikian, RPM ini ditujukan untuk mengatur keberadaan layanan OTT, baik dalam maupun yang berasal dari luar Indonesia. Seperti diketahui, OTT asing ini dinilai meraup untung dari pasar Indonesia tetapi tidak semua mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

"Dalam penyelenggaraan tersebut diperlukan pengaturan, agar tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global, kompetisi sehat, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen," ucap Ismail dalam siaran persnya, Jumat, 29 April 2016.

Ismail menjelaskan, pengaturan OTT disusun dalam bentuk draft Peraturan Menteri Kominfo dan telah dilakukan harmonisasi. Ismail mengemukakan regulasi OTT ini masih 'mentah' sehingga perlu penyempurnaan dengan menampung masukan dari berbagai pihak.

"Kementerian Kominfo akan melakukan uji publik terhadap RPM Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet," ucapnya.

Bagi pihak yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan permen OTT tersebut, maka bisa melalui email falatehan@postel.go.id atau lewat kontak 08151898881.

"Uji publik ini akan dilakukan terhitung dari tanggal 29 April hingga 12 Mei 2016," kata Ismail.