E-Commerce Asing Juga Kena Pajak Cuma-cuma

Ilustrasi belanja online.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf menyampaikan aturan pajak cuma-cuma bagi e-commerce juga berlaku bagi e-commerce asing. Namun, tentunya aturan berlaku setelah mereka membentuk diri menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

"Iya lah (asing kena pajak). Sekarang asing belum dikenai pajak sama sekali, nanti sudah BUT. Ada aturan pajak normal dan cuma-cuma," tutur Triawan saat ditemui di kantor Bukalapak, Jakarta, Selasa 12 April 2016.

Diketahui, pemerintah memiliki wacana untuk mengenakan pajak cuma-cuma pada para pelaku e-commerce. Namun, sejauh ini, para pelaku e-commerce Indonesia menentang adanya pajak tersebut karena dirasa akan memberatkan para pelaku e-commerce lokal.

Pajak cuma-cuma rencananya akan diterapkan pada beberapa model bisnis e-commerce tertentu. Di antara bisnis model yang akan dikenai pajak cuma-cuma ini yaitu iklan baris dan marketplace yang layanan atau jasanya mayoritas diakses masyarakat secara gratis.

Pajak cuma-cuma ini, kata Triawan adalah pajak yang akan dikenakan pada perusahaan rintisan (startup) yang baru mulai merintis. Untuk awal, tentunya mereka mengeluarkan produk yang diberikan secara cuma-cuma dibagikan untuk keperluan promosi.

Nah, kata Triawan, jika demikian, tak layak bagi mereka untuk dikenakan pajak. "Berilah waktu untuk startup, betul-betul transaksi solid yang dikenakan pajak. Uang (masuk) negara tanpa transaksi," ungkapnya.

Triawan mengaku pelaku e-commerce bereaksi dan menuntut jika sudah dibebankan pajak biasa atau normal, maka jangan lagi ada pajak cuma-cuma.