'Sibuk Urus Situs Teroris, Pemerintah Lupa Soal LGBT'

Ilustrasi/Pernikahan sesama jenis
Sumber :
  • REUTERS/Russell Cheyne

VIVA.co.id - Pemerintah dinilai tidak sigap terhadap layanan Over-the-Top, tak hanya mengenai aturan, melainkan kontennya pun kurang dipantau dengan seksama. Seperti adanya sticker atau emoji yang memuat unsur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di berbagai media sosial atau pesan instan cepat tersebut.

Seperti yang ditemukan pada aplikasi Line yang di dalamnya ada sticker tentang pasangan sesama jenis. Konten serupa pun ada di layanan OTT lainnya, seperti Facebook dan WhatsApp. Konten-konten yang diduga tentang LGBT itu membuat resah masyarakat, karena tak sesuai dengan budaya yang ada di Indonesia.

Menanggapi kurang sigapnya pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan teknologi itu diamini oleh pakar telekomunikasi, Direktur ICT Institute, Heru Sutadi. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya menerima laporan satu arah saja tanpa memperhatikan sumber laporan lainnya.

"Saat ini kan pemerintah lebih banyak mendengar keberatan dari masyarakat dan lembaga. Sementara yang dari masyarakat untuk mengadu lewat email kurang tersosialisasi dengan baik, sehingga banyak konten yang tidak sesuai dengan aturan agama dan budaya," ujar Heru kepada VIVA.co.id, Jumat, 12 Februari 2016.

Tidak terpantuannya konten LGBT ini, lanjut Heru, karena pemerintah selama ini tidak memfokuskan diri terhadap konten-konten yang bermuatan unsur pasangan sesama jenis.

"Saat ini memang soal LGBT tidak menjadi perhatian, karena fokus blokir sekarang misalnya situs atau akun (tentang) teror, obat palsu, pornografi. Karena kalau kita lihat, kan sesungguhnya ada ratusan jenis kejahatan siber yang perlu ditangani," imbuh dia.

Untuk itu, Heru menyatakan masyarakat juga turut memantau hal-hal seperti peredaran emoji atau sticker LGBT. Meskipun konten-konten tersebut tidak dibuat di Indonesia, tetapi masih bisa digunakan pengguna instant messenger kita.

"Pemerintah perlu menyediakan sarana melapor yang mudah dan cepat, sehingga segera bisa diambil putusan, misalnya blokir," ucap mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.