Menkominfo Apresiasi Telkom Blokir Netflix
- Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id - Langkah pemblokiran PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) terhadap layanan Netflix mendapat perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Ia pun mengomentari kontroversi keberadaan Netflix yang masih belum memenuhi aturan yang diberlakukan di Indonesia.
Melalui akun Twitter pribadinya @rudiantara_id, ia menjelaskan secara gamblang tentang perusahaan penyedia konten video TV dan film online tersebut. Dikatakannya, dengan masuknya Netflix ke Tanah Air, maka mereka harus memenuhi aturan kategori sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang ada di Indonesia.
"Yang harus selalu menjadi pegangan adalah bahwa kebijakan dibuat selalu untuk kepentingan atau nilai tambah bagi masyarakat. Salah satu kebijakan yang paling pokok diikuti oleh PSE adalah keharusan membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT)" ujar Rudiantara hari ini, Rabu, 27 Januari 2016.
Sejak ekspansi bisnisnya di 130 negara tambahan seluruh dunia, termasuk Indonesia pada 7 Januari kemarin, Netflix belum mendaftarkan diri sebagai perusahaan yang memiliki badan hukum. Saat ini, Netflix sedang mengratiskan layanannya selama satu bulan sampai 7 Februari.
"Dengan BUT akan memenuhi unsur legalitas, hak/kewajiban secara hukum, regulasi fiskal, kepastian perlindungan konsumen, dan lain-lain. Selain pendekatan bisnis dan legal, kehadiran PSE juga harus dilihat aspek kontennya," kata Rudiantara.
Kehadiran Netflix, dikatakan Rudiantara sebagai bentuk bahwa dinamika perkembangan teknologi yang sangat kencang, sehinga akan menjadi tantangan utama terhadap kebijakan manajemen konten. Disampaikan dia, check and balance harus diterapkan, bergantung pada karakteristik konten.
Untuk konten yang bersifat siaran atau hiburan, misalnya ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Untuk radikalisme, bisa digunakan Undang-Undang Terorisme.
"Untuk film, ada LSF (Lembaga Sensor Film). Hanya saja, seperti dalam kasus Netflix, mekanisme sensor ini belum mewadahi kecepatan perkembangan teknologi," tutur dia.
Soal sensor, Rudiantara mengakui kalau ia sudah berdiskusi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, bahkan sebelum Netflix mengumumkan layanannya di Indonesia. Diceritakannya, kalau mereka sepakat memperdayakan lembaga yang ada di Kemendikbud dalam membuat koridor sensor yang mekanismenya sesuai perkembangan teknologi.
Rudiantara menyadari akan muncul 'Netflix-Netflix' lain yang masuki pasar Indonesia. Layanan tersebut menurutnya harus disikapi secara seragam dengan regulasi yang memberi Level Playing Field.
"Saya memahami/mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang hari ini menutup akses Netflix di Indonesia, sambil menunggu proses pengeluaran kebijakan kami di Kominfo yang berkaitan dengan isu tersebut," paparnya.
16. Saya juga memahami/mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang hari ini menutup akses Netflix di Indonesia sambil...
— Rudiantara (@rudiantara_id) 27 Januari 2016