Revisi UU ITE Bisa Selesai dalam Sebulan
- Twitter/@suratedaran
VIVA.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Purnama Supiadin AS mengatakan, DPR RI telah menerima draft revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, draft itu belum sampai kepada komisi yang membidangi komunikasi dan informatika tersebut.
Draft dalam revisi itu mengajukan perubahan dalam pasal UU ITE yang sering diributkan oleh berbagai kalangan, yaitu pasal 27 ayat 3, atau lebih dikenal sebagai 'pasal karet'.
Supiadin menyatakan, untuk merevisi 'pasal karet' yang dianggap banyak ‘memakan’ korban bisa diselesaikan hanya dalam satu hari. Namun, karena 'pasal karet' itu menyangkut kepentingan banyak orang, kemungkinan prosesnya agak sedikit rumit.
“(Revisi) dalam satu bulan selesai kok, kita harus mengumpulkan masyarakat untuk menampung aspirasi mereka,” ujar Supiadin kepada VIVA.co.id usai Focus Group Discussion yang diadakan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) di Cikini, Jakarta pusat, Kamis 21 Januari 2016.
Supiadin menambahkan, ia tak bisa memastikan kapan rapat untuk revisi akan dimulai. Sebab DPR belum menyerahkan draft kepada komisinya. “Kalau sudah diberikan, kita langsung bergerak,” ucapnya.
Namun ia memastikan dalam tahun ini, revisi UU ITE bisa selesai, bukan hanya terkait 'pasal karet'. Ia mengatakan, pasal lain yang dirasa butuh untuk direvisi, maka akan dikaji kembali.