Netflix Tak Bisa Disensor dengan 'Gaya' LSF
- REUTERS/Robert Galbraith
VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), belum bisa memastikan kapan aturan layanan streaming TV dan video, Netflix rangkum. Sementara, sudah sejak seminggu ini, layanan streaming berbayar itu hadir di Tanah Air.
“Sebenarnya teman-teman sedang menyiapkan, jadi Netflix itu sudah diantisipasi, jadi menyiapkan, eh tiba-tiba mereka launching,” ujar menteri yang akrab disapa chief RA itu, soal kapan selesainya aturan untuk Netflix di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2016.
Namun, untuk regulasinya, Rudiantara menjelaskan tiga hal, pertama, Netflix harus berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
“Intinya adalah nomor satu, mereka harus BUT, Badan Usaha Tetap, ada di Indonesia, bayarnya rupiah,” ucap Rudiantara.
Kedua, disebut, bahwa untuk konten akan dibuatkan mekanismenya sendiri. Namun, tidak berupa sensor seperti yang dilakukan oleh Lembaga Sensor Film (LSF).
“Kita tidak bisa lakukan kontrol kontennya, seperti Lembaga Sensor Film, kalau Lembaga Sensor Film, sebelum ditayangkan di sensor dulu, baik film asing maupun domestik, kita tidak bisa seperti itu, nanti kita buatkan mekanismenya, mekanisme kontrol tetap ada, tapi mudah,” tutur Rudiantara.
Ketiga, berkaitan dengan UU aturan untuk Netflix, dikatakan, tidak hanya bisa diatur oleh satu UU lembaga terkait saja.
Seperti, apakah berdiri di satu UU Telekomukasi, Informasi Transaksi Eletronik (ITE) dan UU Penyiaran saja. Termasuk, ia katakan UU Perfilman yang juga harus dipertimbangkan.
“Teman-teman ini lagi buat, karena sebetulnya Netflix itu, tidak hanya UU Telekomunikasi, tidak sepenuhnya bisa, UU ITE tidak bisa sepenuhnya, UU Penyiaran tidak bisa sepenuhnya, ada juga UU perfilman yang harus kita consider (pertimbangkan)” jelas Rudiantara.