Digodok, Aturan 'Penentu Nasib' Netflix di Indonesia

Sumber :
  • Digitaltrends

VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menggodok aturan untuk layanan maupun aplikasi over the top (OTT). Aturan itu juga nantinya bakal mencakup untuk aplikasi streaming TV dan film baru masuk di Indonesia seperti Netflix, dan aplikasi lainnya.

Untuk diketahui, OTT merupakan layanan berupa data, informasi, atau multimedia melalui jaringan internet. Kategori ini yang sudah cukup populer di Indonesia yaitu, Google, Facebook, BBM, Twitter, WhatsApp dan lainnya.

Penggodokan aturan itu digawangi oleh Divisi e-Business Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika Kominfo.

Direktur e-Business, Azhar Hasyim mengatakan rapat pada hari ini belum bisa memutuskan secara final aturan yang 'menentukan nasib' Netflix dan lainnya tersebut. Menurutnya aturan tentang aplikasi OTT masih butuh masukan dan menunggu perkembangan.

Namun demikian, Hasyim memastikan aturan itu akan berisi ketentuan konten. Kominfo, kata dia, menginginkan konten pada aplikasi OTT harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Pasti itu (konten) harus disesuaikan. Semua sektor kita libatkan termasuk KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Karena masyarakat kan akan kena dampaknya, baik dan buruknya," ujar Hasyim kepada VIVA.co.id, Senin 11 Januari 2016.

Dikatakan, dalam rapat hari ini, juga termasuk membahas ketentuan sensor konten oleh Lembaga Sensor Film (LSF) pada platform Netflix. Tapi sifatnya masih digodok dan masih akan dibahas dalam rapat lanjutan besok hari.

Dia menegaskan jika nanti aturan itu rampung dan diberlakukan, maka semua entitas aplikasi mutlak harus mentaati ketentuannya.

"Kalau tak boleh (dalam ketentuannya) ya berarti tak boleh," tutur dia.

Dia mengatakan khusus terkait Netflix, Hasyim belum mau banyak berkomentar. Namun dia menegaskan semuanya harus taat dengan aturan apapun, termasuk Netflix.

"Apapun aturan harus comply (taat), sama juga operator kita yang di luar negeri itu juga harus comply dengan aturan di negara tersebut," ujar Hasyim.

Dia menambahkan prinsip dalam aturan yang harus ditaati oleh aplikasi OTT termasuk Netflix yaitu untuk menjaga sovereignty (kedaulatan) nasional.

"Kalau ikuti prinsip, selama itu bagus (sesuai ketentuan) akan diizinkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Netflix resmi hadir di 130 negara baru di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Dengan penambahan tersebut, maka secara total, Netflix hadir pada lebih dari 190 negara di dunia.

Dalam keterangan situsnya, Netflix menetapkan biaya langganan untuk pengguna di Indonesia dalam sebulan mulai dari Rp109 ribu. Netflix menyediakan beberapa opsi berlangganan, versi Basic dengan biaya langganan Rp109 ribu, Standard (Rp139 ribu), dan Premium (Rp169 ribu).

Untuk menandai kehadiran layanannya di Indonesia, Netflix memberikan akses konten di platform Netflix secara gratis selama satu bulan.