Pendaftaran Nama Domain Juga Terintegrasi Dukcapil
Jumat, 18 Desember 2015 - 18:06 WIB
Sumber :
- telecomcanadaen.wordpress.com
VIVA.co.id
- Tak hanya soal pengunaan kartu prabayar seluler saja yang ditertibkan sistem registrasinya, untuk pendaftaran domain lokal pun turut menggunakan cara serupa, seperti yang dilakukan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi).
Bila sebelumnya untuk menggunakan domain .id ini cukup menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pengajuannya, tetapi kali ini Pandi ikut serta memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik, sebagai langkah teknis pelaksanaan verifikasi registrasi pelanggan baru.
Baca Juga :
Namun, untuk penerapan sistem registrasi baru ini, Andi mengaku pihaknya butuh waktu yang cukup lama. Sebab, persiapan dari segi teknis, misalnya mengenai registrasinya perlu disosialisasikannya kepada pihak yang ditunjuk untuk mendaftarkan pengguna baru.
"Kita sekarang punya 12 registrar. Biasanya kita upload gunakan KTP, tetapi sekarang berbeda. Kalau Pandi tidak ada masalah, tetapi mereka (registrar) butuh pemahaman. Mungkin bisa diterapkan pada semester pertama 2016," kata Andi. (asp)