Bisnis e-Money Dipisah, Operator Gelisah
- antaranews.com
VIVA.co.id - PT XL Axiata tak sejalan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai layanan uang elektronik (e-money). Lembaga negara tersebut mengeluarkan wacana untuk memisahkan bisnis e-money di tubuh operator telekomunikasi.
Disebutkan, OJK melihat layanan e-money harus memiliki entitas tersendiri. Artinya, bisa berupa anak usaha atau bentukan usaha patungan.
"Peraturan (soal e-money dipisahkan) untuk entintas e-money. Saat ini, setiap perusahaan telekomunikasi punya e-money. Maka itu akan jadi rule (aturan) berbeda antara telekomunikasi dan industri keuangan," ujarnya di acara diskusi Indotelko Forum bertema '4G What's Next?' di Balai Kartini, Jakarta, Senin 7 Desember 2015.
Dian melanjutkan, mungkin dari sisi OJK melihat pemisahan layanan uang elektronik dari operator, agar sistem keuangannya lebih tertata lagi. Tetapi, bagi XL, dikatakan Dian, para pemilik bisnis e-money juga perlu diperhatikan.
"Lihat kesiapan juga dari para pemain e-money ini. Jumlah pengguna dan kontribusinya masih kecil, masih low single digit. Maka dari itu, yang pertama kali adalah bagaimana mendapat dukungan OJK dan BI (Bank Indonesia), supaya bisa berperan lebih besar untuk cashless society," jelas perempuan berkacamata ini.
Ia mengungkapkan, meski bisnis e-money sudah ada sejak lama, tetapi pertumbuhannya dirasa lambat ketimbang sektor-sektor lainnya.
"Satu-satunya cara adalah sinergi telekomunikasi dengan perbankan. Kalau perbedaan bukan masalah utama, tapi isu utamanya itu sinergi," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini hampir setiap operator memiliki layanan uang elektronik. Telkomsel dengan T-cash, Indosat Ooredoo dengan Dompetku, dan XL dengan XL Tunai-nya.