Naskah Revisi UU ITE Dicurigai Sengaja Dihilangkan
- Twitter/@suratedaran
VIVA.co.id - Forum Demokrasi Digital masih berharap, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa dilakukan tahun ini.
"Kita sedang mendorong agar cepat masuk. Dan menyupayakan revisi UU ITE tetap ada di Prolegnas 2016," kata Damar Juniarto, perwakilan dari Forum Demokrasi Digital kepada VIVA.co.id, Selasa, 24 November 2015.
Dia mengatakan, sebenarnya revisi UU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2015. Tapi dia menyayangkan sejauh ini naskah revisi UU ITE itu belum masuk ke DPR. Padahal dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian Polri dan Kejaksaaan Agung sudah meneken usulan revisi UU ITE tersebut.
"Tapi sampai saat ini, naskah revisi UU ITE belum juga sampai Komisi I DPR. Apa penyebabnya," ujarnya mempertanyakan.
Dia mengatakan, awalnya naskah revisi UU ITE berjalan lancar. Pertengahan Juli 2015, Kominfo sudah selesai mengajukan revisi tersebut. Kemudian naskah tersebut juga sudah melalui Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi. Hasilnya, naskah ini segera direkomendasikan dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk mendapatkan pengantar masuk ke DPR. Namun apa daya, setelah itu keberadaan naskah revisi menjadi tak jelas.
"Kita sudah cek ke Setneg, katanya sudah dikirim ke Kemkominfo, Polri dan Kejagung untuk mendapat paraf. Hanya Kemkominfo mengaku sudah membubuhkan paraf dan mengirim ke Kejagung. Setelah itu tak ada info lagi," ujarnya menambahkan.
Dengan situasi tak jelas tersebut dan masa sidang DPR 2015 yang pendek dan mepet, yaitu pada 17 Desember, Damar mengkhawatirkan revisi UU ITE tak bisa dilakukan pada tahun ini. "Itu artinya, kalau naskah revisi UU ITE dilengkapi dan dikirim dari Setneg ke Pimpinan DPR dan Bamus, Baleg hanya bisa dibahas dalam hitungan hari. Atau revisi ini tidak terjadi di tahun ini," kata dia.
Sebelumnya, akhir pekan lalu Forum Demokrasi Digital menerima daftar Prolegnas 2016, dalam daftar tersebut tidak ada jadwal untuk revisi UU ITE. Jika revisi UU ITE tak bisa dilaksanakan pada tahun ini, Damar mengatakan hal ini akan memperbesar risiko mereka yang bisa terjerat pasal karet UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 ayat 2 dan lainnya tentang pencemaran nama baik.
"Itu (risiko kena) akan tambah banyak. Situasi makin diperkeruh sejak ada SE (Surat Edaran) Kapolri (tentang ujaran kebencian)," ujarnya.
Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember, kata Damar, juga bisa berisiko menjerat banyak orang. Sebab masa itu rawan kampanye hitam. Berkaitan dengan tak jelasnya nasib revisi UU ITE tersebut, Damar menduga naskah revisi bisa saja disengaja agar aturan lama pasal karet itu tetap bisa dipakai.
"Jadi naskah revisi ini menghilang atau dihilangkan agar bisa mempertahankan status quo."
(mus)