Domain Revolusimental.go.id, Apa kata Pandi?

Laman revolusimental.go.id
Sumber :
  • revolusimental.go.id

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, meluncurkan laman atau website Gerakan Nasional Revolusi Mental, revolusimental.go.id, pada Senin 24 Agustus 2015.

Laman yang menggunakan domain pemerintah, yakni .go.id, ditujukan untuk rakyat agar bisa mengetahui informasi terkini tentang pemerintah dan berkontribusi langsung dalam gerakan revolusi mental. Kementerian bertugas mengkoordinasi gerakan nasional itu.

Menanggapi penggunaan nama domain pemerintah tersebut, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), mengatakan domain yang dimaksud sah-sah saja.

"Jadi kalau kita lihat secara umum go.id diatur Pandi. Tapi ada beberapa nama domain yang diatur institusi lainnya misalnya mil.id, itu diatur Kemenhan. Terus go.id secara khusus (diatur) Kominfo," kata Sigit Widodo, Direktur Operasional Pandi kepada VIVA.co.id, Senin 24 Agustus 2015.

Sigit mengatakan dalam nama domain go.id, Kominfo telah mengeluarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.

Dalam peraturan menteri tersebut, pada bagian III yang mengatur klasifikasi nama domain, disebutkan instansi penyelenggara negara memungkinkan untuk membuat nama domain.

Pasal 6 tersebut dituliskan, 'Instansi yang menyelenggarakan kegiatan berskala nasional dan/atau internasional dapat mengajukan Nama Domain sebagai Nama Domain Khusus'.

"Sepertinya revolusimental.go.id ini dikategorikan Pasal 6 dan ini masuk dalam kegiatan yang didaftarkan atas Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan," kata Sigit.

Laman tersebut diatur oleh Kominfo. Menurut Sigit bagian yang membuat domain tersebut adalah Direktorat e-Gov Kominfo.

Dalam konteks domain pemerintah, Pandi hanya bertugas untuk memberikan tata aturan penggunaan nama domain. Tugas Pandi, kata Sigit, yakni memastikan secara teknis layanan pendaftaran nama domain dan pengelolaan tersedia dengan baik dan selanjutnya membuat kebijakan pengaturan nama domain.

Ia mengatakan untuk pendaftaran domain pemerintah seperti mil.id, go.id, desa.id, tak jauh berbeda dengan pendaftaran domain .id lainnya. Pemerintah juga membayar biaya penggunaan nama domain ke Pandi.

"Bedanya, kita nggak bisa atur caranya seperti ini (teknis). Pemerintah punya keleluasaan yang lebih besar (kelola domain). Misalnya untuk TNI silakan diatur sendiri," ujarnya.