Kemenperin Revisi Aturan TKDN Agar Sinergi dengan Kominfo
Kamis, 9 Juli 2015 - 12:07 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Menteri Perindustrian Saleh Husin, mengungkapkan adanya kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang lebih ketat, merupakan langkah berani untuk mewujudkan kemandirian pembangunan industri dan infrastruktur.
Beberapa langkah yang dilakukan oleh pemerintah, yakni dengan menyusun rincian aturan dan tentu saja pelaksanaan yang diikuti pengawasan.
"Artinya, tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Ini negara kita, ya harus dibangun dengan cara dan barang-barang modal sendiri, karena kita memang mampu," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Juli 2015.
Saleh mengatakan, dengan penggunaan komponen produk dalam negeri untuk belanja pemerintah, dirasa sangat potensial menumbuhkan dan menguatkan industri manufaktur.
Bila dilihat dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada belanja modal pemerintah pusat di 2015, sebesar Rp290 triliun, atau 14,22 persen dari total anggaran pemerintah pusat sebesar Rp2.039,5 triliun.
Sedangkan kebutuhan belanja modal (
capital expenditure
) seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sendiri mencapai Rp300 triliun.
Baca Juga :
Disebutkan, tiga kementerian ini satu suara dalam besaran komposisi komponen lokal minimal 30 persen pada perangkat 4G Long Term Evolution (LTE), untuk kategori Frequency Division Duplexing (FDD). Aturan ini akan mulai efektif berlaku per 1 Januari 2017. (asp)