Tiga Menteri Sepakat Kandungan Lokal Ponsel 4G Harus 30%

President Director Asiafone, Herman Zhou melihat perakitan
Sumber :
  • Vivanews/Agus
VIVA.co.id
- Pemerintah, melalui tiga kementeriannya, menyepakati Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada ponsel pintar (smartphone) berbasis Long Term Evolution (LTE). Disebutkan, pada penerapannya nanti perangkat telekomunikasi itu harus memenuhi minimal 30 persen komponen lokal.


Tiga kementerian yang dimaksud itu adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Januari 2017.


Dijelaskan, aturan ini hanya berlaku pada LTE kategori Frequency Division Duplexing (FDD), yakni yang banyak dipakai operator selular GSM. Sedangkan untuk Time Division Duplexing (TDD) yaitu yang banyak dipakai operator CDMA, akan diterapkan dua tahun lagi atau di 2019.

Meski berdasarkan kesepakatan dari tiga kementerian, namun kebijakan ponsel made in Indonesia ini tertuang di Peraturan Menteri Kominfo tentang Peraturan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Long Term Evolution.

"Kami bertemu di (lantai) atas membahas TKDN untuk smartphone di Indonesia. Alhamdulillah, saya sudah tanda tangani Permennya. Permen ini tidak sektor Kominfo saja tapi hasil kerja bersama dari tiga kementerian," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2015.


Dipaparkannya, hingga akhir tahun ini para vendor harus mengikuti aturan TDKN ini dengan komposisi 20 persen subscriber station dan 30 persen base station. Kemudian dalam penerapannya di awal 2017 akan menjadi 30 persen subscriber station dan 40 persen base station.


"Proses kebijakan ini sudah melalui konsultasi publik melalui draft peraturan menteri yang kita di website," jelas Rudiantara. (ren)