Tiga Menteri Sepakat Kandungan Lokal Ponsel 4G Harus 30%
Jumat, 3 Juli 2015 - 12:35 WIB
Sumber :
- Vivanews/Agus
VIVA.co.id
- Pemerintah, melalui tiga kementeriannya, menyepakati Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada ponsel pintar (smartphone) berbasis Long Term Evolution (LTE). Disebutkan, pada penerapannya nanti perangkat telekomunikasi itu harus memenuhi minimal 30 persen komponen lokal.
Tiga kementerian yang dimaksud itu adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Januari 2017.
Baca Juga :
Dipaparkannya, hingga akhir tahun ini para vendor harus mengikuti aturan TDKN ini dengan komposisi 20 persen subscriber station dan 30 persen base station. Kemudian dalam penerapannya di awal 2017 akan menjadi 30 persen subscriber station dan 40 persen base station.
"Proses kebijakan ini sudah melalui konsultasi publik melalui draft peraturan menteri yang kita di website," jelas Rudiantara. (ren)