Operator Telko Sediakan Nomor Khusus Blokir Penipu SMS

Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo
VIVA.co.id
- Pihak operator mengakui kebenaran cara pemblokiran nomor sms penipuan. Setiap pengaduan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti.


"Iya, itu resmi dan gratis," ujar
Head of Media Relation Telkomsel
, Aldin Hasyim, kepada
Viva.co.id
, Jumat 12 Juni 2014.


Semua saluran disediakan oleh para operator itu untuk menampung keluhan pelanggan atas maraknya penipuan melalui SMS. Dengan mengirimkan keluhan, pihak operator akan langsung memblokir nomor yang diadukan.


"Kita memang masih me-review untuk waktu respon dari sejak aduan dikirim. Menurut Standard Operation Procedure (SOP) lama, jika ada 5 pelanggan yang melaporkan nomor penipu itu, bisa langsung dieksekusi untuk blocking," ujar Aldin.


Pihak Indosat juga membenarkan cara pemblokiran yang tersebar secara viral itu. Menurut mereka, proses tersebut benar adanya dan resmi merupakan bantuan untuk menanggulangi sms penipuan.


"Akan lebih mudah akses pengaduan dari *123*262#. Nanti ada panduannya. Tapi yang beredar itu juga bisa dan benar," ujar
Division Head Public Relation Indosat
, Adrian Prasanto.


Sebelumnya, dalam pesan berantai yang diterima
Viva.co.id
dari Humas Polres Metro Jakarta Barat, terdapat sejumlah cara untuk memblokir nomor telepon SMS penipuan dari provider berbeda.

1. TELKOMSEL Format SMS : Penipuan#nomor penipu#isi SMS tipuan dan kirim ke 1166

Contoh : Penipuan#0812123456#selamat anda mendapatkan 1 unit mobil Avanza dari Telkomsel poin…dan seterusnya lalu kirim ke 1166.

2. XL Format SMS : Lapor#Nomor yg di gunakan untuk menipu#kasus yg di keluhkan lalu krm ke 5883.


3. INDOSAT Format SMS : SMS(spasi)Nomor pengirim SMS penipuan(spasi)isi SMS penipuan, kirim ke 726.


"Tapi kalau mau melaporkan tentang penipuan bisa juga datang langsung ke GraPARI Telkomsel atau menghubungi call center," jelas Aldin.


Selain SMS penipuan, jika ada pengguna yang menjadi korban dalam transaksi online, pesan Humas Polres Metro Jakarta Barat juga menyediakan email khusus untuk pengaduan.


"Cukup kirim kronologi dan nomor rekening si penipu ke email cybercrime@polri.go.id. Polisi akan langsung bertindak dengan memblokir ATM si penipu dan melacak keberadaannya untuk ditindak sesuai hukum," ujar pihak Humas Polres.