Badan Siber Nasional Haram Menggagahi Lembaga Lain
Rabu, 3 Juni 2015 - 21:19 WIB
Sumber :
- Viva.co.id/Amal Nur Ngazis
VIVA.co.id
- Wacana untuk membentuk badan siber nasional semakin menggelora. Sebagai tahapan pembentukan badan itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menyelenggarakan Simposium Cybersecurity di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 3 Juni 2015.
Simposium itu diposisikan untuk menampung semua masukan terkait konsep badan siber nasional.
Baca Juga :
nature-
nya datangnya itu kecil-kecil, seperti lubang kecil lama-lama jadi besar.
Nah
karena dia datang dari lubang kecil, maka badan ini tidak boleh menggagahi organisasi lain, justru bagaimana membuat badan lain menjadi kuat," ujar Yono ditemui usai simposium.
Konsep tak boleh menggagahi, kata dia, yaitu badan siber nasional hanya sebatas mengatur pada wilayah penentuan ketentuan umum lembaga siber saja.
"Misalnya Bank Indoensia punya sistem (keamanan siber). Badan siber ini kalau nanti ada, harus memastikan Bank Indonesia mengikuti tata kelola, standar yang benar yang diacu," katanya.
Jenis tata kelola itu misalnya ditentukan bahwa setiap lembaga siber harus memiliki sejumlah tenaga ahli tertentu. Maka dalam konteks itu, badan siber hanya boleh memerintahkan pemenuhan jumlah tenaga ahli yang dimaksud.
"Misalnya harus ada 500 orang tenaga ahli, ya berarti itu harus ada.
Semua pembangunan kapasitas itu harus ada," kata dia.
Yono menjelaskan maksud badan siber tak boleh melumpuhkan lembaga siber lainnya, yaitu agar tak merusak iklim pengamanan siber di antara lembaga lainnya.
"Karena kalau badan ini melakukan duplikasi kemampuan dengan BI, maka akan terjadi kompetisi, ini jadi biang saingan. Enggak boleh ini. Jadi memang harus benar-benar mendorong sebagai koordinasi," tuturnya.