Hari Ini Penentuan Normalisasi Situs Islam yang Diblokir

Rapat pedana Forum Penanganan Situs Negatif
Sumber :
  • Viva.co.id/Agus
VIVA.co.id - Hari ini, Kamis, 9 April 2015, Forum Penanggulangan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) akan menentukan nasib 10 situs Islam yang telah diblokir. Situs-situs Islam tersebut diblokir oleh pemerintah karena diduga memiliki konten radikal.

Sepuluh situs yang dimaksud, yaitu arrahmah.com, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com, muslimdaily.net, voa-islam.com, dan dakwatuna.com.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian, Ismail Cawidu, mengungkapkan kesepuluh situs tersebut akan ditentukan nasibnya hari ini, apakah akan dibuka atau tetap diblokir. Keputusannya setelah rapat dengan Forum PSIBN.


"Iya akan ditentukan (nasibnya). Rapat akan dimulai jam 10 (di Kominfo)," ujar Ismail kepada
VIVA.co.id
.


Ismail mengaku belum mengetahui rapat tersebut akan dipimpin oleh siapa. Namun, diduga rapat penentuan nasib 10 situs Islam ini akan dipimpin oleh Dirjen Aptika Bambang Heru Tjahjono selaku Ketua Forum PSIBN, seperti rapat sebelum-sebelumnya.


Meski demikian, Ismail memastikan kalau rapat hari ini hanya akan diikuti oleh tim panel kedua yang berisi tentang panel terorisme, SARA, dan kebencian.


"Iya, hanya diikuti oleh panel kedua saja," kata Ismail.


Seperti diketahui, Forum PSIBN ini dipecah ke dalam empat panel. Pertam, panel pornografi, kekerasan terhadap anak dan keamanan internet. Kedua, panel terorisme, SARA, dan kebencian.


Ketiga, panel investigasi ilegal, penipuan, perjudian, obat & makanan, dan narkoba. Keempat, panel yang khusus memberikan dukungan terhadap masyarakat, industri, dan ekonomi kreatif yaitu panel perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).


Keempat panel tersebut tak hanya diisi oleh unsur dari Kominfo saja, melainkan melibatkan lembaga dan instansi lainnya. Selain itu juga, Forum PSIBN ini diisi oleh tokoh dan pakar yang berkaitan dengan keempat panel tersebut.


Diberitakan sebelumnya, sepuluh situs dari 19 situs tersebut diblokir oleh penyelenggara jasa internet (ISP) atas intruksi dari Kominfo, setelah mendapatkan rekomendasi pemblokiran dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (ase)![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]