7 Situs Islam Ini Berpeluang Dibuka Blokir

Henri Subiakto, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kominfo.
Sumber :
  • Viva.co.id/Agus
VIVA.co.id
- Protes atas pemblokiran ini rupanya membuahkan hasil. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan adanya peluang bagi tujuh situs Islam yang mendatangi Kominfo hari ini, Selasa 31 Maret 2015, untuk dibuka kembali aksesnya.


Henri Subiakto, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kominfo, mengungkapkan bahwa tujuh perwakilan yang dimaksud adalah aqlislamiccenter.com, almustaqbal.com, arrahmah.com, panjimas.com, hidayatullah.com, salam-online.com, dan gemaislam.com,


"Oh itu (normalisasi), pasti bisa dong," ujar dia kepada
VIVA.co.id
usai melakukan sesi konferensi pers dengan awak media di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015.


Sebelumnya, tujuh perwakilan situs Islam ini memprotes atas pemblokiran terhadap situsnya dan memberi waktu kepada Kominfo untuk menormalkan situs mereka dengan jangka waktu 1 x 24 jam. Terkait hal ini, Henri mengaku belum tahu pasti seberapa lama proses normalisasi tersebut.


"Itu tergantung dari para pimpinan di Menkopolhukam dan BNPT," ucap dia.

Pihaknya, disampaikan Henri, tidak menutup kemungkinan untuk menormalisasi 12 situs lainnya. Namun sebelum melakukan normalisasi, perwakilan situs Islam tersebut harus menghadap kepada pemerintah. Ini untuk membukti bahwa media tersebut benar-benar ada.

Selain itu juga, ia menyarankan agar situs-situs ini memiliki badan hukum. Sebab itu yang akan membuktikan bahwa situs tersebut nyata dan terkelola.


"Begitu juga dengan domain, hampir semua situs yang diblokir ini menggunakan domain .com. Baiknya menggunakan .co.id, sehingga Kominfo tahu identitasnya, karena sudah terdaftar. Kalau .com kan adanya di luar sana, di Amerika Serikat," tutur dia.


Selain itu, dalam kesimpulan rapat antara BNPT dan Kominfo juga diungkapkan jika Kominfo memilliki syarat untuk normalisasi situs. Hal tersebut bisa dilakukan jika situs yang dimaksud tidak lagi memiliki konten negatif dan menjalankan perundang-undangan yang berlaku. (ase)![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]