9 Situs Nikah Siri Online Akan Diblokir Kemenkominfo

Ilustrasi website terlarang.
Sumber :
  • staztic.com

VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima surat rekomendasi dari Kementerian Agama terkait nikah siri online. Karenanya, Kemenkominfo akan menutup sejumlah situs nikah siri tersebut.

"Surat sudah diterima dari Dirjen Bina Masyarakat Islam. Diterima hari Kamis sore, kemudian Jumat baru kami proses pemblokirannya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, dalam pesan singkat kepada VIVA.co.id, Senin, 23 Maret 2015.

Ismail mengungkapkan, saat ini sudah ada sembilan situs yang akan diblokir oleh ISP melalui intruksi dari Kominfo. Namun sayangnya, sampai sekarang 9 situs tersebut masih bisa diakses. Padahal sebelumnya Kemenkominfo mengatakan jika dibutuhkan waktu yang tidak lama untuk melakukan pemblokiran, apalagi jika server terdeteksi berada di Indonesia.

Ketika disinggung, adakah situs yang belum diblokir oleh pemerintah, mengenai situs nikah siri online. Ia mengatakan kalau itu sudah semuanya.  Kami sudah minta ke ISP, semuanya diblokir," kata dia.

Seperti diketahui, situs-situs yang berisikan penawaran jasa nikah siri secara online kian marak beredar di Indonesia. Para agen nikah siri online menganggap pernikahan via dunia maya sah. Yang terpenting, syarat mahar disediakan mempelai.

Majelis Ulama Indonesia menentang keras praktik ini dan menganggap nikah via online tidak sesuai dengan tujuan pernikahan. Pernikahan menurut sudut pandang MUI merupakan ritual sakral, yang bukan sekadar demi pelampiasan hasrat seksual belaka. MUI menilai para agen nikah online ini memiliki motivasi lain, demi uang.

 

![vivamore="Baca Juga :"]



[/vivamore]