Waspada Rayuan Maut Judi Online

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Direktorat Jendela Aplikasi Informatika, kembali menindak dan menutup dua akun media sosial (medsos) karena terhubung dan turut mempromosikan judi online (judol).

Dua akun Instagram yaitu @cecan.jakartaa dengan 21.200 pengikut dan @nettindo.id dengan 32.700 pengikut tersebut menampilkan foto wanita cantik yang kemudian profilnya terafiliasi dengan situs judol.

“Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi dan lembaga dan patroli siber,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan (IKPolhukam), Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkomdigi, Marroli J. Indarto, Senin, 18 November 2024.

Sepanjang 16 hingga 18 November, Kemenkomdigi telah melakukan pemblokiran pada 11.544 konten, dengan rincian 10.517 konten pada website, 518 pada platform Meta, 321 konten blokir pada file sharing, 110 pada platform Google/YouTube, 78 konten terdapat pada aplikasi X.

Secara akumulatif sejak 20 Oktober sampai 18 November 2024, pemerintah sudah melakukan pemblokiran sebanyak 315.425 konten judi online. Dengan rincian 290.984 pada website dan IP, sebanyak 13.365 konten pada platform Meta, 6.755 pada file sharing, 2.711 pada Google/YouTube, 1.450 melalui platform X, 119 konten pada Telegram, 40 melalui TikTok.

Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital terutama konten dan situs perjudian. menegaskan aplikasi judi online sengaja di desain untuk terlihat menarik dari berbagai sisi misalnya warna, suara, dan animasi yang digunakan.

Selain itu, ada efek “nyaris menang” sehingga memicu rasa penasaran dan sensasi mirip obat terlarang. Kemenangan palsu atau "kekalahan yang disamarkan" memberikan efek serta memicu masalah serius yaitu ketergantungan emosional serta psikologis.

Kemenkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa melawan judi online perlu dukungan seluruh kalangan masyarakat. Bapak/ibu semua bila menemukan konten promosi tentang judol, silakan hubungin nomor-nomor yang sudah kami siapkan. Masyarakat harus ikut berperang melawan judol. Ini usaha kita bersama-sama,” tegas Marroli.