TikTok Digugat Karena Bahayakan Kesehatan Mental Anak dan Bikin Candu

Ilustrasi TikTok.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta, VIVA – Platform media sosial populer TikTok ramai-ramai digugat oleh 14 negara karena dinilai membahayakan kesehatan mental anak dan bikin candu.

Belasan negara bagian itu termasuk termasuk New York, California, dan Distrik Columbia, mengajukan gugatan hukum pada Selasa 8 Oktober 2024 kemarin.

Pusat dari gugatan ini adalah algoritma TikTok, yang didesain untuk menarik perhatian penggunanya dengan terus menampilkan konten sesuai minat pribadi melalui feed "For You".

Dilansir AP News, Jaksa agung di negara bagian tersebut menuduh TikTok sengaja membuat fitur-fitur yang membuat pengguna terus-menerus menggulir konten, seperti pemberitahuan dengan suara “buzzes” khas dan filter wajah yang meningkatkan citra tubuh tak realistis.

Hal ini, menurut mereka, menyebabkan masalah kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, dan dismorfia tubuh di kalangan anak-anak.

Jaksa Agung Distrik Columbia, Brian Schwalb, menyebut algoritma TikTok sebagai pemicu dopamin, yang sengaja dirancang untuk membuat anak-anak kecanduan.

"Mereka mendapat keuntungan dari fakta bahwa platform ini menjerat kaum muda agar menggunakan aplikasinya secara berlebihan," ujar Schwalb.

TikTok Bantah

Menanggapi tuduhan tersebut, TikTok membantahnya, Juru Bicara (Jubir) TikTok, Alex Haurek menegaskan bahwa TikTok telah berupaya bekerja sama dengan jaksa agung selama lebih dari dua tahun untuk menemukan solusi/

"Kami sangat tidak setuju dengan klaim ini, yang banyak di antaranya kami yakini tidak akurat dan menyesatkan," kata Jubir TikTok,  Alex Haurek.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk melindungi anak dan remaja dan akan terus memperbarui dan meningkatkan produk.

Meski TikTok mengklaim platformnya aman bagi pengguna di bawah 18 tahun, para jaksa berpendapat bahwa anak-anak bisa dengan mudah melewati batasan usia, mengakses konten dewasa, dan terlibat dalam tantangan viral yang berbahaya.

Jaksa Agung New York, Letitia James, mengatakan bahwa banyak anak di negara bagian itu yang terluka, bahkan meninggal, akibat mengikuti tantangan TikTok yang berbahaya.

"TikTok mengklaim aman untuk anak muda, tetapi itu jauh dari kenyataan. Di New York dan di seluruh negeri, anak muda telah meninggal atau terluka saat melakukan tantangan TikTok yang berbahaya dan banyak lagi yang merasa lebih sedih, cemas, dan tertekan karena fitur-fitur TikTok yang adiktif," kata Jaksa Agung New York Letitia James dikutip AP News, Rabu 9 Oktober 2024.

TikTok Diduga Mengeksploitasi Pengguna Muda

Gugatan juga menuduh TikTok mengizinkan transaksi keuangan ilegal melalui fitur TikTok LIVE. Fitur ini memungkinkan pengguna membeli mata uang virtual untuk memberikan hadiah kepada streamer, yang seringkali melibatkan remaja.

Pejabat menilai bahwa TikTok mengambil komisi besar dari transaksi ini, sehingga memfasilitasi eksploitasi seksual anak-anak secara online.

TikTok mengambil komisi 50% dari transaksi keuangan ini tetapi belum terdaftar sebagai pengirim uang di Departemen Keuangan AS atau otoritas di distrik tersebut, menurut pengaduan tersebut.