Budi Arie: Berantas Judi Online Harus Kebal Godaan
- Dok. VIVA
Jakarta, VIVA – Budi Arie Setiadi resmi diangkat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 17 Juli 2023.
Selama satu tahun dua bulan menjabat, ia sudah membuat tiga capaian utama dalam mewujudkan transformasi digital di Indonesia. Satu di antaranya penanganan judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, telah menangani 3.383.000 konten judi online dalam upaya mewujudkan ruang digital yang aman.
Lalu, sebanyak 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs-situs web resmi lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan sudah ditangani.
"Kita gencar melakukan patroli siber dan menemukan kata-kata kunci terkait judi online di platform-platform digital,"kata dia, ketika berkunjung ke Kantor Redaksi tvOne, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Rabu, 18 September 2024.
Menurutnya, Kemenkominfo mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google dari 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci berkenaan dengan judi online kepada Meta, induk usaha Facebook, Instagram dan WhatsApp, dari 15 Desember 2023 sampai 8 Agustus 2024 supaya bisa diblokir aksesnya.
Menkominfo juga menelusuri akun dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online dan mengajukan 573 akun e-wallet dan 7.499 rekening bank ke Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya bisa diblokir.
Dalam upaya memberantas praktik judi online, pemerintah memberikan peringatan kepada platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta memutus akses IP address yang masuk dalam daftar hitam.
Bukan itu saja. Kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi.
Budi Arie mengaku sudah mengeluarkan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya di sektor keuangan digital. Ia mengancam bagi PSE yang kedapatan melanggar aturan bisa dicabut izin operasinya.
Langkah pencegahan tersebut telah mengambil peran dalam menurunkan laju judi online, hal itu dibuktikan dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024 yang menunjukkan jumlah deposit pada situs judi online menjadi Rp34,49 triliun dari sebelumnya berkisar Rp70 triliun.
Upaya pencegahan dan pemberantasan praktik judi online yang dijalankan pemerintah sudah mulai membuahkan hasil.
"Ini bagian dari rumus 5K yang saya pakai untuk memberantas judi online, yaitu komitmen, kepedulian, konsisten, keberanian, dan kebal godaan. Kita menekan (laju judi online) hampir 50 persen. Tentu belum memuaskan dan akan terus ditingkatkan," ungkap Menkominfo Budi Arie.