Pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi Hanya Tunggu Waktu

Perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • KlikLegal.com

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyebut penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah mencapai 90 persen.

Menurutnya, proses penyusunan aturan turunan dari UU PDP hingga kini masih terus berjalan. Saat ini, tahapan konsultasi akhir sedang dilakukan sebelum peraturan pemerintah (PP) tersebut disahkan.

Mengingat UU PDP mulai berlaku pada Oktober 2024, Nezar Patria berharap peraturan pemerintah yang menjadi aturan turunan dari undang-undang tersebut dapat segera diterbitkan.

Ia mengatakan, salah satu aspek yang paling krusial dalam penyusunan aturan turunan ini adalah pembentukan badan pengawas PDP.

Saat ini, diskusi terkait struktur dan kedudukan badan pengawas tersebut masih berlangsung. Wamenkominfo menyebut kecenderungan bahwa badan pengawas ini tidak akan berada di bawah kementeriannya.

"Ini masih kita diskusikan. Tidak di bawah kami tapi langsung presiden. Target selesainya diharapkan bisa tercapai pada awal bulan Oktober," ujarnya, Rabu, 4 September 2024.

Sebelumnya, pada awal Agustus lalu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Hokky Situngkir menjelaskan kelanjutan proses pembuatan peraturan pemerintah (PP) dan pembentukan badan pengawas perlindungan data pribadi (PDP) sesuai amanat UU No 27/2022.

Ia mengaku jika saat ini untuk PP yang mengatur detail-detail untuk berjalannya UU Perlindungan Data Pribadi masih berada di Direktorat Tata Kelola Ditjen Aptika dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.

"Jadi masih digodok. Kami masih terus mendengar masukan dari masyarakat. Karena ketika UU PDP keluar itu kan banyak yang bertanya. Itu masih bagian dari progres-progres di direktorat, jadi masih membuka peluang untuk diskusi dan hal lainnya," jelas dia.