Judi Online Berkedok Beli Pulsa
- VIVA/Trisya Frida
Jakarta, VIVA – Saat ini, Indonesia tengah menghadapi fenomena baru yang meresahkan terkait judi online.
Modus operandi yang muncul adalah penggunaan pulsa telepon seluler sebagai sarana untuk berjudi, dengan uang yang diputar melalui transaksi seolah-olah jual beli pulsa.
Fenomena ini memanfaatkan kelemahan dalam pengawasan transaksi pulsa, yang memungkinkan pelaku judi online untuk memanfaatkan celah tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memperkenalkan regulasi baru.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa kini jumlah transfer pulsa per hari dibatasi maksimal hanya Rp1 juta.
Kebijakan ini diharapkan dapat membatasi aktivitas yang mencurigakan, seperti transaksi pulsa dalam jumlah besar yang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran Rupiah dalam sehari.
“Oleh karena itulah kita dari Kominfo membuat regulasi untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari,” kata Budi Arie dalam agenda Deklarasi Emak-Emak Anti Judi Online di Kominfo pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa pulsa sedang dijadikan komoditas untuk judi online.
Dengan adanya batasan transfer pulsa, diharapkan transaksi yang mencurigakan dapat diminimalisir dan aktivitas ilegal ini dapat lebih mudah terdeteksi.
Selain itu, regulasi ini juga telah disosialisasikan oleh operator seluler di seluruh Indonesia, memastikan bahwa informasi ini tersampaikan kepada seluruh pengguna layanan.
“Itu sudah diputuskan kita sudah sosialisasikan sampaikan ke para dirut operator selular,” katanya.
Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak, baik operator telekomunikasi maupun pengguna, memahami dan mematuhi peraturan baru ini.
Harapan besar dari penerapan regulasi ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan pulsa sebagai alat dalam judi online.
Dengan membatasi transfer pulsa, diharapkan bisa mengurangi potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menjaga integritas sistem telekomunikasi di Indonesia agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.