Starlink Sudah Penuhi Semua Persyaratan untuk Beroperasi di Indonesia
- (AP Photo/Firdia Lisnawati)
VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan penyedia jasa internet berbasis satelit punya Elon Musk asal Amerika Serikat (AS) Starlink telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penyedia jasa internet (PJI) untuk beroperasi di Indonesia.
Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Aju Widya Sari mengatakan bahwa Starlink sudah memperoleh semua izin yang diperlukan dan memenuhi kewajiban menyediakan network operation center (NOC) di Indonesia.
"Mereka sudah dapat izin, maka mereka sudah boleh berusaha karena sudah memenuhi persyaratan izin. Termasuk NOC itu juga sudah ada di Indonesia, karena itu salah satu untuk ULO (uji laik operasi)," katanya di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Aju mengatakan bahwa perangkat-perangkat yang digunakan Starlink untuk menyediakan layanan internet berbasis satelit juga telah melalui sertifikasi dari pemerintah Indonesia.
"NOC sudah ada sebelum izinnya terbit dan diuji coba di Karawang, tepatnya Cibitung, tapi itu bisa remote gateway. Jadi, yang di Cibitung itu bisa di-remote ke Karawang," klaim dia.
Selain itu, dirinya menyampaikan, alamat IP layanan internet Starlink telah terhubung dengan alamat IP Indonesia sehingga pemerintah tetap memiliki akses untuk memantau konten-konten yang beredar di jaringan yang menggunakan layanan perusahaan tersebut.
"Bagi kami, penyelenggara telekomunikasi, perusahaan yang sudah mengantongi izin, itu berhak berusaha di Indonesia. Sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap regulasi, mereka berhak menyelenggarakan usahanya," tegas Aju.
Sebagai informasi, Starlink telah beroperasi di Indonesia. Pemiliknya, Elon Musk, secara simbolis meresmikan layanan perusahaan di Denpasar, Bali pada 19 Mei 2024.
Sebagai PJI, Starlink telah mengantongi Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun dengan enam jenis perangkat yang telah disertifikasi, termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal, untuk beroperasi di Indonesia.
Selain itu, Starlink sudah mendapat Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet serta izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup media VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet.
Kehadiran Starlink diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengupayakan pemerataan layanan internet di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).