Kebocoran Data Dapat Diartikan Lemahnya Sistem Pertahanan Negara

Peretas atau hacker berhasil membobol data pribadi.
Sumber :
  • BankInfoSecurity

VIVA Tekno – Kebocoran data adalah ancaman serius yang dapat merugikan individu, perusahaan dan negara.

Di era digital, kebocoran data dapat diartikan sistem pertahanan negara lemah. Jadi, saat ini semua perusahaan di Indonesia juga memiliki andil dalam meningkatkan pertahanan negara dengan tidak menjadi penyebab kebocoran data.

Insiden kebocoran data yang semakin sering terjadi menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan maksimal, salah satunya penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Perusahaan atau lembaga dituntut untuk mematuhi regulasi tersebut agar terhindar dari sanksi dan menjaga reputasi.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut, pada Juli 2023 ada beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor.

Di tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), yang dijual di forum online BreachForums.

Dua isu ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia sejak bertahun-tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022, hal tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu.

Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan sehingga salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian turunan dari UU tersebut.

Meski sudah disahkan dan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan masa transisi. Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024), artinya tenggat waktu masa transisi ini tinggal 4 bulan lagi.

Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Photo :
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan.

"Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," tutur Menkominfo, Jumat, 24 Mei 2024.

Mengutip data International Association of Privacy Professional Tahun 2023, sebanyak 68 persen konsumen global mengkhawatirkan perlindungan data pribadi mereka. Lalu, 85 persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.

"Hal ini tentu menunjukkan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya perlindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi,  serta mahalnya biaya penanganan," jelas Menkominfo Budi Arie.

Senada, pakar hukum dan pengacara Agus Djunarjanto, yang juga aktif di organisasi PDP Watch Indonesia, mengatakan bahwa data keamanan merupakan bagian dari data pribadi, dan data pribadi ada pemiliknya, karenanya harus dilindungi undang-undang. “Karena itu UU PDP menjadi sangat penting,” tegasnya.

Untuk itu, Equnix Business Solutions meluncurkan ESE 11DB/Postgres. Fitur terbaru ini menjadi salah satu pemenuhan kebutuhan regulasi UU PDP yang dominan.

"Fenomena kebocoran data semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan teknologi dan internet dalam berbagai aspek kehidupan. Muncul tantangan yang begitu kompleks dalam mengelola data," kata Kepala Eksekutif Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang.

Fitur ESE 11DB/Postgres diklaim mampu memberikan perlindungan keamanan data menyeluruh bagi lembaga atau korporasi yang menangani data sensitif termasuk data pribadi dan korporasi.

Fitur ini punya lima fungsi utama, yaitu perlindungan data yang seamless tidak memerlukan tambahan fungsi pada aplikasi, didukung enkripsi AES-256 yang Quantum-proof.

Kemudian, manajemen kunci standar dunia dengan HSM, pencarian data terenkripsi tercepat dengan pengindeksan yang dipatenkan, serta enkripsi paling efisien menggunaan akselerasi hardware.

Fungsi ini meliputi perlindungan data saat At-rest, dan sebagian In-use. Dijelakan pula bahwa keamanan pada data In-transit dicapai dengan mudah menggunakan SSL (Secure Socket Layer) dengan otentikasi PKI (Public Key Infrastructure) yang sudah sangat umum dipakai.

Sementara 11DB/Postgres menerapkan enkripsi AES-256 pada pengamanan data At-rest secara seamless tidak merepotkan aplikasi dalam operasionalnya, dan menyimpan kuncinya dengan pengamanan manajemen kunci kelas dunia menggunakan HSM, TPM, maupun Online HSM.