Agoda dan Airbnb Cs Sudah Merespons Kemenkominfo, tapi Masih Belum Aman

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (tengah).
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan enam online travel agency (OTA) yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai aturan yang berlaku telah memberikan respons.

Ia mengatakan para OTA tersebut sudah memberikan respons dan meminta agar Pemerintah Indonesia bisa memberikan waktu tambahan bagi platform untuk melakukan pendaftaran PSE. Adapun enam OTA itu adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

"Mereka sudah jawab (surat dari Ditjen Aptika) dan mereka sedang minta waktu untuk menyiapkan itu (pendaftaran sebagai PSE)," kata Semuel di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Oleh karena itu, ia memberikan waktu selama sepuluh hari kerja terhitung sejak mereka memberi respons.

Itu artinya, para OTA diminta segera mendaftarkan diri sebagai PSE sebelum Rabu, 27 Maret mendatang, dengan harapan mereka bisa segera meregistrasikan perusahaannya sebagai platform penyedia layanan berbasis elektronik di database milik Kemenkominfo.

Apabila melewati tenggat waktu yang ditentukan, Semuel dengan tegas menyatakan bakal menutup akses dan memblokir layanan dari OTA terkait karena tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.