Publisher Rights Disahkan 20 Februari 2024, Menkominfo Ingatkan Ini
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta perusahaan-perusahaan pers tetap berinovasi dalam menghasilkan karya jurnalistik setelah peraturan tentang "Publisher Rights" atau hak-hak penerbit disahkan.
Ia mengemukakan pentingnya pemberlakuan peraturan tentang hak-hak penerbit untuk memastikan perusahaan-perusahaan pers di Indonesia bisa tetap eksis dengan konten-konten berkualitas dan bisnis berkelanjutan.
"Saya mohon semuanya memaknai Publisher Rights menjadi langkah maju yang perlu dilanjutkan. Dengan langkah-langkah maju berikutnya saya mendorong perusahaan pers secara paralel untuk terus melakukan inovasi di berbagai lini untuk merespons peluang dan tantangan di masa mendatang yang progresif dan dinamis," katanya di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Menurut dia, Peraturan Presiden tentang hak-hak penerbit yang rencananya disahkan pada Selasa, 20 Februari 2024, merupakan kebijakan afirmatif yang disiapkan pemerintah bagi industri.
Peraturan tersebut, ia melanjutkan, dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa.
Budi Arie mengatakan bahwa regulasi itu ditujukan untuk mendukung perusahaan media massa menjaga eksistensi bisnis serta mengembangkannya.
Menkominfo juga meminta pengelola perusahaan pers/media massa mempersiapkan diri dengan baik selama masa transisi menuju pemberlakuan penuh peraturan tentang hak-hak penerbit.
"Saya mohon perusahaan media dapat mengoptimalkan masa transisi enam bulan nanti untuk menyiapkan implementasinya, terutama komite dan proses bisnis di dalamnya. Saya rasa enam bulan bukan waktu lama, sehingga butuh kerja cepat dan tepat," jelas Menkominfo Budi Arie.