Layanan OTT Harus Diatur Ketat

Layanan platform OTT (over the top).
Sumber :
  • https://www.learningrevolution.net/

VIVA Tekno – Keuntungan layanan OTT (over the top), atau layanan streaming yang menayangkan konten di internet, di atas operator telekomunikasi Indonesia selama 11 tahun terakhir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sigit Puspito Wigati Jarot.

Berdasarkan data yang dipaparkannya jika pendapatan layanan OTT baru US$41 miliar dan operator telekomunikasi mencapai US$458 miliar di 2010.

Lalu, pendapatan yang diraih OTT ini melonjak 1.720 persen menjadi US$753 miliar pada 2021. Sementara operator telekomunikasi meraup US$702 miliar atau kenaikannya hanya 53 persen.

"Operator telekomunikasi masih dalam jalan yang benar (on the track), tapi grafiknya naik mungkin tidak sampai 10 persen setiap tahunnya. Nah, OTT sekarang menjadi penguasa karena meraup keuntungan dari konsumen lebih besar. Ini mungkin akan sulit dilepas," kata Sigit di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.

Ilustrasi operator telekomunikasi.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Ia mengingatkan Pemerintah Indonesia supaya membuat regulasi yang lebih ketat untuk OTT. Jika dibiarkan terlalu lama, ketimpangan pendapatan antara OTT dengan operator telekomunikasi semakin lebar sehingga menyebabkan industri ini tidak sehat.

Sigit juga mengaku sempat mengusulkan kewajiban OTT bermitra dengan operator telekomunikasi melalui PP 71 Tahun 2019 yang isinya tanpa kerja sama maka OTT tidak dapat beroperasi di Tanah Air. Namun, lanjut dia, hal itu tidak menjadi skala prioritas pemerintah.

"Harus diingat bahwa saat ini mereka (OTT) berhasil memperoleh pendapatan jauh lebih besar dibandingkan empat operator telekomunikasi. Padahal, OTT bisa beroperasi dengan lancar di Tanah Air berkat peran operator telekomunikasi," jelas dia.

Layanan platform OTT (over the top).

Photo :
  • www.pixabay.com/472301

Bukan itu saja. Sigit mengungkapkan ada dampak besar lain yang mungkin muncul akibat bisnis yang tidak sehat tersebut, yakni operator telekomunikasi tidak bisa menggelar infrastruktur karena tidak sanggup lagi dengan beban yang sangat banyak.

"Contohnya, ketika operator telekomunikasi tidak bisa bertahan lagi karena bebannya sangat banyak maka tidak bisa investasi lagi. Otomatis infrastruktur enggak bisa digelar lagi. Nah, yang dirugikan bukan operator telekomunikasi tapi kita, masyarakat dan negara, ikut rugi," tegasnya.

Meski demikian, Sigit menjabarkan sebenarnya banyak strategi yang bisa dilakukan agar OTT bisa tunduk sama aturan di Indonesia. Mulai dari yang aman hingga yang ekstrem sekali pun.

"Paling ekstrem atau radikal, ya, blokir. Tapi opsi ini sulit disetujui. Ada juga mem-filter atau bandwidth throttling. Jadi, misalnya kalau mereka (OTT) tidak mau bekerja sama, analoginya, kecilkan saja saluran selangnya. Tapi, sekali lagi, itu tidaklah mudah," ungkap Sigit.