Waspada! Modus 'Online Scamming' Ada di Sekitar Kita

Ilustrasi perdagangan manusia/TPPO.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Tekno – Seiring perkembangan teknologi, isu kejahatan seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya modus online scamming, menjadi hal yang patut diwaspadai.

Adapun penanganan pemerintah dalam TPPO adalah merespons cepat melakukan koordinasi dengan otoritas setempat dan menyediakan shelter untuk para korban online scamming.

Selanjutnya, korban diidentifikasi berdasarkan undang-undang TPPO, diberikan pendampingan secara hukum, serta pemulihan fisik dan mental. Keinginan untuk bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji besar menjadi daya tarik dalam kasus TPPO.

Persyaratan administrasi seperti pembuatan paspor, misalnya, dibuat lebih mudah dan tidak melalui proses administrasi yang panjang.

Pelaksana Tugas Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Polhukam Kemenkominfo), yang diwakili Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya, menyampaikan bahwa TPPO marak terjadi di Asia Tenggara, khususnya Indonesia.

Ilustrasi perdagangan manusia/TPPO.

Photo :
  • http://www.tillhecomes.org

 

Menurutnya, Kemenkominfo berperan dalam pencegahan TPPO melalui dua strategi, yaitu dengan menindak konten atau situs yang telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal dan melakukan berbagai sosialisasi.

"Sampai Agustus tahun ini, pemerintah telah menangani 2.842 kasus penipuan online yang mengarah ke TPPO. Para pekerja direkrut menggunakan modus penipuan online melalui lowongan kerja," ungkap Astrid, dalam paparannya yang dikutip dari Kanal YouTube Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kemenkominfo.

Ia melanjutkan, lowongan kerja online ini menawarkan gaji yang fantastis, tidak membutuhkan syarat prosedural seperti visa kerja dan berasal dari perusahaan yang tidak jelas. Setelah perekrutan para pekerja kerap dieksploitasi secara fisik dan emosional.

Sementara itu, Direktorat Perlindungan WNI, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Susapto Anggoro Broto juga memberikan contoh kasus modus online scamming yang kerap beredar di masyarakat.

"Modus operandinya disebar secara online yang kemudian dikumpulkan lewat Whatsapp Group untuk mengkomunikasikan proses keberangkatan pekerja, sehingga para pekerja tidak mengetahui siapa yang merekrut mereka. Pekerja berangkat dengan visa liburan dan kemudian dilatih untuk bekerja secara ilegal," tegas dia.

Kota Medan menjadi salah satu daerah yang berkomitmen menyosialisasikan ancaman serta upaya pencegahan dikarenakan tingginya tingkat TPPO di Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP Alamsyah P. Hasibuan menyebut penyalahgunaan dokumen perjalanan biasanya dilakukan para pelaku TPPO dengan menggunakan paspor pelancong yang harusnya hanya berlaku tiga bulan untuk berangkat.

"Tapi, mereka menetap secara ilegal untuk bekerja, sehingga berakhir kesulitan secara prosedural untuk kembali ke Indonesia," jelasnya. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Adi Mansar menambahkan butuh upaya jangka panjang yang dilakukan di masyarakat.

Salah satunya sistem perizinan kerja butuh terdata dan harus sudah diberikan maklumat oleh negara. "Tidak hanya itu. Perlu ditingkatkan peran serta keluarga dan masyarakat dalam memberikan pendampingan untuk membantu calon pekerja menentukan pilihan pekerjaan ke luar negeri sehingga terhindar dari TPPO," kata Adi.